Polri Klarifikasi Awal Perkara Korupsi Bansos Kwarda DKI

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto, memberikan klarifikasi soal awal pengusutan adanya dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) di Kwarda DKI Jakarta, tahun 2014 dan 2015.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Menurut Rikwanto, bahwa penyidik menggunakan kata Bansos berdasarkan laporan atau pengaduan dari masyarakat, yang menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana Bansos di Kwarda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Laporan tersebut-lah yang digunakan sebagai dasar diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan selanjutnya juga tertera dalam surat pemanggilan," kata Rikwanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 22 Januari 2017.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Kendati demikian, tim penyidik tetap melanjutkan proses penyelidikan terkait dugaan korupsi dana Bansos di Kwarda DKI Jakarta tersebut.

"Berdasarkan fakta yang ada, penyelidik menemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang diterima oleh Kwarda DKI Jakarta," lanjut dia.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Dipermasalahkan Sylviana

Usai diperiksa penyidik pada Jumat, 20 Januari 2017, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Sylviana Murni, mempermasalahkan surat panggilan – yang dianggap terdapat kekeliruan cukup fatal atas perkara yang sedang diselidiki polisi itu.

"Benar, kalau dalam surat panggilan itu nama saya, tetapi ada kekeliruan di sana. Surat panggilan saya kan harus menjelaskan pengelolaan dana Bansos Pemrov DKI Jakarta. Padahal, ini bukan dana Bansos, tetapi hibah," ujar Sylviana.

Kemudian, kata Sylvi, untuk dana anggaran Bansos di Kwarda DKI Jakarta yang dikucurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp6,8 miliar. Dari jumlah itu ada sisa dana Rp801 juta, dan itu sudah dikembalikan ke kas daerah.

"Selanjutnya, saya juga menyampaikan bahwa dari dana tersebut yang Rp6,8 miliar ini ada yang tidak bisa dilaksanakan, karena berbagai hal, antara lain waktu dan sebagainya. Ini ada bukti pengembalian kepada kas daerah sejumlah Rp801 juta sekian ini pengembaliannya," kata Sylvi.

Penyelidikan perkara bansos itu berdasarkan surat penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017. Serta, adanya Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.

Waktu itu, Sylvi menjabat sebagai Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta periode 2013-2018, yang dilantik Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya