Polisi Usut Kasus Dugaan Penipuan Koperasi Pandawa

Polisi akan selidiki dugaan penipuan terkait Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group.
Sumber :

VIVA.co.id – Polemik yang terjadi pada koperasi simpan pinjam Pandawa Mandiri Group, berbuntut panjang. Sejumlah nasabah, yang khawatir dengan ketidakjelasan investasi mereka di Koperasi Pandawa, akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

Prospek Koperasi Simpan Pinjam Syariah Cerah, SHU Bisa Capai Rp 16 Miliar

Mereka menyeret nama pendiri koperasi tersebut, Salman Nuryanto atas dugaan penipuan. Wakapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Candra Sukma Kumara, membenarkan hal tersebut.

“Ada tujuh orang lainnya yang membuat laporan dan sudah kami periksa dengan dugaan pasal 378 tentang penipuan,” katanya pada wartawan.

Sempat Divonis Bebas, MA Jatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara ke Bos Indosurya

Selanjutnya, karena kasus ini berkaitan dengan Undang-undang Koperasi dan Perbankan, Candra mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Apakah nantinya akan dilimpahkan, mengikuti proses lebih lanjut,” jelasnya.

Penahanan Henry Surya Dinilai Hambat Proses Homologasi Anggota KSP Indosurya

Lebih lanjut Candra mengatakan, kemungkinan jumlah nasabah yang ikut dalam koperasi itu berjumlah ribuan anggota. Namun mereka tidak hanya berasal dari Depok, ada juga yang berasal dari luar daerah.

“Kemungkinan jumlah kerugiannya mencapai miliaran rupiah,” katanya.

Alasan sejumlah nasabah melapor lantaran merasa haknya tidak dikembalikan oleh pihak koperasi.
“Harusnya sudah jatuh tempo pembayaran bunga tapi nggak dibayarkan. Kami masih mendalami apakah ada unsur pidana dan juga akan kami telusuri keberadaan pemilik Pandawa (Salman Nuryanto),” tegasnya.

Tak hanya itu, Polresta Depok, lanjut Candra, juga telah membentuk satuan tugas untuk menangani perkara ini.

“Iya kami juga sudah monitor ada masyarakat yang bahkan sampai nginap di rumah Nuryanto. Namun informasi saudara Nuryanto melarikan diri memang belum ada. Tetapi banyak masyarakat yang mendatangi kantornya dan tidak ada pengurus.”

Suami-Istri Tertipu

Sementara itu, dua nasabah Pandawa, yakni Dian Ambarsari (38) dan suaminya Nanang Bachtiar (37) dalam laporannya mengaku merasa tertipu atas penyertaan modal senilai Rp 289 juta ke Pandawa.

“Apa yang dijanjikan dalam MoU (Memorandum of Understanding) tidak terealisasi. Ibaratnya mereka wanprestasi dari surat perjanjian yang diterima. Saya juga nggak ada kepastian dari pihak Pandawa-nya bahwa modal bisa ditarik. Tapi ini kan nggak jelas, makanya saya kesini (Polres),” jelas Dian.

MoU yang dimaksud Dian adalah, kewajiban KSP Pandawa memberikan bunga sebesar 10 persen tiap bulan dari nilai investasi yang disetorkan nasabah.

“Dua bulan terakhir kami tidak mendapatkan apa yang dijanjikan alias wanprestasi. Sebelumnya sih lancar tapi sejak Desember mandek. Saya ada rencana mau tarik awal Desember, tapi ketika itu dilarang dengan alasan sejak 8 Desember hingga 8 Januari akan ada penataan administrasi sehingga tidak ada transaksi,” katanya.

Lebih lanjut Dian menceritakan, pertama kali ikut Pandawa dirinya menyetor Rp 10 juta.

“Itu Februari 2016, saya cicil-cicil, itu semua uang pribadi. Saya dan suami sampai jual mobil lama BMW untuk investasi,” tuturnya.

Saat itu Dian percaya untuk investasi ke Pandawa karena diberikan pemahaman atau istilahnya perspektus dari seorang kawan yang jadi salah satu leader di koperasi itu.

“Dibilangnya usaha ini real akan dialirkan ke UKM, nelayan, pedagang yang tidak tersentuh perbankan. Ya saya percaya itu,” akunya.

Namun setelah beberapa bulan berjalan, janji yang diucapkan semakin tidak jelas. Bahkan ketika Dian dan suami mendatangi kediaman Nuryanto, di perumahan Palem Ganda Asri, Limo, Depok juga tidak mendapat kejelasan.

“Saya sudah datangi rumah Pak Nuryanto, tapi nggak ketemu solusinya.”

Karena itulah, pasangan suami istri ini akhirnya melapor ke Polresta Depok.

“Saya sudah pusing, uang saya hampir 200 jutaan. Itu saya pinjam ke bank. Saya ingin uang kembali tapi susah,” keluhnya.

Untuk itulah, Dian pun berharap jalur hukum yang ditempuhnya ini bisa memberikan solusi yang terbaik. “Kalau semua cuci tangan, siapa yang  akan bertanggungjawab.” (ren)

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Salman Nuryanto, masih belum diketahui keberadaannya. Rumah yang disewanya di Palem Ganda Asri, Limo, Depok, selalu kosong, tak berpenghuni. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya