ACTA Cabut Gugatan Terhadap Ahok

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) daftarkan gugatan class action.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Kelompok Advokat Cinta Tanah Air dikabarkan mencabut gugatan perwakilan kelompok terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kuasa Hukum ACTA, Ali Hakim Lubis, membenarkan berita tersebut. Pencabutan itu terkait gugatan class action yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Ya benar, untuk gugatan class action tersebut siang tadi kami cabut," ujar Ali kepada VIVA.co.id, Kamis malam, 19 Januari 2017.

Kendati demikian, hingga saat ini gugatan tersebut belum juga dikabulkan oleh ketua sidang. Maka, ACTA memilih untuk tidak meneruskan gugatan tersebut.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Ternyata sampai dengan saat ini, ketua sidang tidak mengabulkan permohonan gugatan kami untuk digabungkan pemeriksaannya dengan perkara pidana saudara Ahok. Sehingga menurut hemat kami, tidak perlu diteruskan gugatan ini. Sebab, dari awal kami sepakat tujuan dari gugatan perdata ini hanya untuk menguatkan dakwaan secara pidana," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, dicabutnya gugatan itu tidak akan berdampak apa-apa pada kasus pidana yang saat ini sedang dituduhkan kepada Ahok. (ren)

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022