Kapolri Minta Rizieq FPI Tidak Rendahkan Otak Hansip

Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian angkat bicara soal ucapan petinggi organisasi masyarakat Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan berotak hansip (pertahanan sipil).

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Begini ini kan makanya kita kembali ke hukum. Kalau memang kita melakukan lidik apakah ini ada unsur penghinaan terhadap seseorang tertentu. Apakah ada pencemaran. Kalau ada, kami lakukan lidik dan sidik," kata Tito, Rabu, 18 Januari 2017.

Menurut Tito, dalam kasus ini, nanti juga ada yang merasa terhina dan direndahkan, karena profesi hansip seakan dianggap rendah oleh Rizieq. 

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Kalau mereka (para hansip) kemudian membuat laporan, kami tidak bisa tolak. Ingat, hansip di mana-mana di seluruh Indonesia. Hak mereka juga kalau mereka diberlakukan rendah," kata Kapolri.

Tito meminta, bagi siapa saja, termasuk Rizieq, agar tidak menghina dan merendahkan profesi hansip. Karena banyak sekali petugas hansip yang bergelar sarjana.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Banyak hansip juga memiliki pendidikan tinggi, ada yang sarjana. Banyak volunteers jadi hansip. Itu mereka otaknya enggak bodoh-bodoh. Mereka saudara kita, makanya kita jangan buat komentar yang seolah-olah mereka menjadi lebih rendah dari pada yang lain," tuturnya.

Tito menuturkan, profesi seorang hansip harus dihargai. Sebab, para hansip dalam undang-undang adalah bagian dari sistem keamanan negara.

"Mereka bagian dari komponen negara dan diatur dalam UU. Mereka bagian dari sistem keamanan negara. Jadi mereka penting bagi bangsa. Prinsip kalau mereka membuat laporan dan mereka ada di mana-mana seluruh Indonesia, maka kami tidak ada hak melarang mereka," ujarnya.

Sebelumnya, seorang warga bernama Eddy Soetono (62) melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan kebencian berbau SARA melalui media elektronik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017.

Dalam laporan itu, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelapor mengaku melihat ceramah Rizieq melalui YouTube yang dianggap dapat memicu kebencian berbau SARA antar warga. Ceramah itu menyinggung Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang disebut mendorong Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk melaporkan Rizieq terkait logo palu arit di uang baru.

Tak hanya itu, Kapolda Metro juga dianggap membela palu arit dengan menyebut, 'sejak kapan jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini jenderal enggak lulus litsus'. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya