Massa FPI Pencoret Bendera Pakai Tulisan Arab Bisa Dibui

Bendera merah putih yang dicoret pakai tulisan Arab dalam demo FPI Mabes Polri.
Sumber :
  • Twitter

VIVA.co.id – Kepolisian akan menyelidiki munculnya bendera merah putih bertulisan Arab pada saat berlangsungnya unjuk rasa massa dari Front Pembela Islam di depan Gedung Baharkam Polri pada Senin, 16 Januari 2017.

Salut! Putri Handayani Jadi Warga Indonesia Pertama yang Berhasil Taklukkan Kutub Selatan

Menurut Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Kepolisian akan menyelidiki kemunculan bendera itu dari mulai koordinator aksi hingga pembuat tulisan Arab pada bendera.

"Tentu sekarang kita melakukan penyelidikan. Siapa yang membuat, siapa yang mengusung. Penanggung jawab korlap akan kita panggil. Siapa ini," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017.

Top Trending: Firasat Masinis KA Bandung, Bendera Merah Putih Dicorat-coret Hingga Satria Mahathir

Kapolri meminta, semua pihak harus menjunjung sportifitas. Jangan sampai, nanti ada pihak yang berbohong dan tidak mengakui perbuatannya.

"Kita juga melihat sportifitas. Jangan sampai nanti, mohon maaf akal akalan bilang enggak tahu padahal tahu itu berbohong diri sendiri. Nanti seperti hasilnya penyelidikan kadang ada yang tertangkap atau tidak tertangkap, tapi saya mendorong agar maksimal penyelidikan ini," katanya.

Viral Video Pembakaran Bendera Merah Putih di Pontianak

Sebelumnya, bendera merah putih yang telah diberi tulisan Arab itu, juga muncul di sekitar Gedung Kementerian Pertanian, pada Selasa 17 Januari 2017. Bendera itu dibawa anggota ormas FPI dengan menggunakan sepeda motor.

"Bendera yang sudah rusak ada aturannya tidak boleh dikibarkan ada ancaman satu tahun. Kemudian bendera merah putih tidak boleh diperlakukan tidak baik, di antaranya membuat tulisan di bendera. itu ada UU yang mungkin di negara lain tidak dilarang, tapi di negara kita dilarang ada hukumannya satu tahun," katanya.

Berdasarkan catatan VIVA.co.id, sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2009, terutama Pasal 24, tertulis dengan jelas bahwa setiap orang dilarang:

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud
menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang
lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang
dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

 

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya