Kasus Rizieq Sebut Kapolda Metro 'Berotak Hansip' Diselidiki

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya akan menyelidiki laporan dugaan tindak pidana yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, terkait ceramahnya menyebut Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan 'berotak hansip'.

Kapolda Metro Jamin Stok Vaksin Booster di Gerai Senayan Cukup

"Nanti kami akan mengundang beberapa saksi ahli, kemudian kami akan gelar perkara. Setelah gelar perkara nanti akan kita tentukan apakah itu layak untuk dinaikan ke proses penyidikan atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 17 Januari 2017.

Mengenai tanggapan Kapolda Metro Jaya terkait ucapan Rizieq, menurut Argo, Kapolda tak berencana melaporkan Rizieq secara pribadi karena menjadi objek ceramah Rizieq yang tersebar di media sosial YouTube tersebut. "Beliau ketawa saja. Beliau enggak (melapor). Nanti kita buktikan di pengadilan," ujarnya.

Irjen Fadil Minta Wartawan Kabarkan ke Warga Jangan Takut Omicron

Argo menambahkan, pihaknya belum mengetahui latar belakang pelapor yang melaporkan kasus ini. Namun, ia memastikan polisi akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat mengatakan, pihaknya akan melakukan proses penyelidikan dalam kasus ini.

Beredar Undangan Nikah Anak Kapolda Metro, Tamu Tak Boleh Bawa Kado

"Saat ini saya belum tahu apakah pelapor masih tahap wawancara atau di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Kalau nanti sudah tahap sidik pasti disampaikan," kata Wahyu.

Perihal apakah Kapolda Metro Jaya akan diperiksa dalam kasus ini, ia belum dapat memastikan. Sebab, dalam kasus ini pelapor bukan Kapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, seorang warga, Eddy Soetono (62) melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan kebencian berbau Sara melalui media elektronik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017.

Dalam laporan itu, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Argo mengungkapkan, pelapor mengaku melihat ceramah Rizieq melalui YouTube yang dianggap dapat memicu kebencian berbau Suku Agama Ras dan Antargolongan. Ceramah itu menyinggung Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang disebut mendorong Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk melaporkan Rizieq terkait logo palu arit di uang baru.

"Dalam isi ceramah itu, terlapor menyebut 'Di Jakarta Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq.. pangkat jenderal otak Hansip'," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya