Pengacara Temukan Pelaporan Terhadap Ahok Dilakukan Serentak

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki ruang sidang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Resa Esnir

VIVA.co.id – Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama, terdakwa perkara penistaan agama, menemukan pelaporan terhadap kliennya kepada Kepolisian dilakukan secara serentak dan hampir bersamaan ke sejumlah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Pelaporan dilakukan pada 6 dan 7 Oktober 2016, sekitar sembilan atau 10 hari setelah Ahok, sapaan akrab Basuki, menyampaikan pernyataan yang dianggap menistakan agama di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Menurut anggota tim pengacara Ahok, Humphrey Djemat, temuan itu menimbulkan dugaan ada upaya kriminalisasi terhadap Ahok yang merupakan calon Gubernur DKI di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Kami lihat ada pihak yang mengatur peranan para saksi (saksi pelapor di pengadilan). Karena dari segi waktu, Pak Ahok dilaporkan hampir bersamaan, pada 6 dan 7 Oktober 2016," ujar Humphrey di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2017.

Menurut Humphrey, tim juga menyoroti adanya keseragaman dalam struktur pelaporan oleh para saksi. Keseragaman itu terjadi meski para saksi disebut tidak saling mengenal. Bahkan, tim menemukan keterangan yang disampaikan Iman Sudirman, pelapor dari Palu, Sulawesi Tengah, memiliki kemiripan dengan hampir semua pelaporan yang dilakukan oleh pelapor-pelapor dari Jakarta.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Saksi dari Palu, Iman Sudirman, dalam persidangan hari ini tidak datang. Tapi ternyata, bisa terjadi jawaban pelapor yang melapor di Palu sama dengan lapotan saksi yang berasal dari Jakarta. Sampai titik dan koma sama," ujar Humphrey.

(mus)
 

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022