Hakim Cecar Dua Polisi Bogor Penerima Laporan Kasus Ahok

Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang hari ini kembali menyidangkan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mencecar dua anggota kepolisian yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi di persidangan. Mereka mengaku menerima laporan kasus penodaan agama itu.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Padahal, Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani bertugas di Kepolisian Resor Kota Bogor, bukan di Kepulauan Seribu, tempat Ahok disebutkan telah berpidato mengutip ayat suci Alquran pada 27 September 2016.

"Mengapa saudara tidak menyarankan agar melapor ke Polres Kepulauan Seribu dan menerima laporannya?" tanya hakim kepada saksi di ruang sidang, Selasa 17 Januari 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Bripka Agung dan Briptu Ahmad menerima laporan dugaan penistaan agama itu dari pelapor bernama Willyudin Dhani pada 7 Oktober 2016.

Menanggapi pertanyaan hakim,  Hamdani mengaku tak bisa menolak tiap laporan yang masuk dari masyarakat, sehingga dia tetap memproses laporan tersebut. Dalam laporan itu dituliskan bahwa peristiwa pidato kontroversial Ahok terjadi pada 6 September 2016, padahal kejadian sebenarnya tanggal 27 September 2017.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Hakim lalu bertanya, mengapa tanggal tersebut bisa salah. Kemudian, Hamdani pun berkata tidak mengetahui tanggal berapa Ahok persisnya berpidato di Kepulauan Seribu. Ia mengaku hanya mengikuti keterangan pelapor, yang mengatakan bahwa kejadian perkara itu terjadi pada 6 September 2016.

"Pelapor sendiri (yang menyebutkan tanggalnya)," kata Hamdani.

Kemudian, lanjut Hamdani, usai laporan polisi dibuat, Willyudin pun menandatangani laporan itu. Willyudin pun, kata dia, sudah membaca laporan yang ia ketik tersebut. "Pelapor baca, kemudian ditandatangani," ujarnya lagi.

Hamdani mengaku kepada hakim bahwa dia tidak mencocokkan lagi antara laporan pelapor dengan kejadian yang sebenarnya. Terkait laporan yang ia ketik, Hamdani mengaku tak ada penolakan dari pelapor terkait isi laporan tersebut.

"Di kantor ruangan Anda, apa ada kalender? Atau kalendernya berubah-ubah tiap bulan? Anda harus serius kalau menulis tempus. Enggak boleh begini, ini kan mengingat nasib orang lain," ucap hakim menasihati Hamdani.

Dua anggota Polresta Bogor tersebut memang sengaja dihadirkan atas permintaan tim penasihat hukum terdakwa Ahok pada sidang pekan lalu. Hal itu, lantaran adanya yang berbeda dalam laporan salah satu pelapor, Willyudin di Polresta Bogor, yang kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya