- Istimewa
VIVA.co.id – Dua saksi dari jaksa penuntut umum, batal memberikan kesaksiannya di persidangan ke enam perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok.
Menurut anggota tim kuasa hukum Ahok, Rian Ernest, kedua saksi yang batal memberikan kesaksiannya, yaitu Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman.
"Saksi tiga dan empat tidak datang sidang," kata Rian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2017.
Dalam persidangan kali ini, JPU merencanakan menghadirkan enam saksi, masing-masing empat saksi pelapor dan dua saksi penyidik dari kepolisian. Mereka di antaranya, Willyudin Dhani, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, Iman Sudirma, Bripka Agung Hermawan, dan Briptu Ahmad Hamdani. (asp)