Sidang Keenam, Massa Pendemo Ahok Menyusut

Massa kontra Ahok berdemonstrasi di depan Gedung Kementan
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA.co.id – Tak seperti sidang-sidang sebelumnya, pada sidang keenam perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, aksi unjuk rasa di depan Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) tidak terlalu ramai.

Ahok Resmi Cerai, Karma Tukang Selingkuh dan Dokter Terawan

Dari pantauan di lokasi, terlihat masih ada unjuk rasa yang dilakukan massa pendukung Ahok di sebelah kanan Jalan RM Harsono depan Gedung Auditorium Kementan dan massa kontra Ahok di sebelah kiri Jalan RM Harsono. Namun, jumlah mereka tidak sebanyak aksi mereka sebelumnya.

Jumlah massa pro Ahok terlihat hanya puluhan orang. Sedangkan jumlah massa kontra Ahok terlihat mencapai ratusan, namun tak sebanyak aksi mereka sebelumnya. Pada aksi mereka di sidang-sidang yang lalu, jumlah kedua kubu biasanya tak jauh berbeda yang mencapai ratusan orang lebih.

Ada Sidang Ahok, Lalu Lintas Jalan Gajah Mada Akan Dialihkan

Meski jumlah kedua massa berkurang, polisi tetap melakukan pengamanan sesuai prosedur awal. Tidak ada perubahan walau massa yang melakukan unjuk rasa dari kedua kubu berkurang.

"Mau massa cuma tiga orang, pengamanan tetap sesuai standarlah," ucap Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Purwanta di Gedung Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2017.

Sidang Lanjutan Cerai, Siapa Juru Damai Ahok?

Ia menjelaskan, pengurangan jumlah personel kepolisian yang berjaga pada sidang Ahok tidak bisa dilakukan sembarangan. Hal itu dapat dilakukan setelah diputuskan terlebih dahulu melalui rapat berdasarkan perkembangan dan evaluasi.

Walau jumlah mereka tidak sebanyak aksi-aksi yang lalu, namun aksi massa dari dua kubu dipisahkan cukup jauh dengan jarak 100 meter dari lokasi sidang. Aksi mereka pun masih dibatasi dengan kawat berduri serta mobil baracuda, water canon, juga dijaga polisi.

Seperti diketahui, Basuki Tjahaja Purnama akan kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama, Selasa 17 Januari 2017 esok di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dalam sidang keenam itu, Ahok akan kembali mendengarkan saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Massa pro Ahok berdemontrasi di depan Gedung Kementan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya