- ANTARA FOTO/Pool/Eko Siswono Toyudho
VIVA.co.id – Dalam persidangan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang keenam, Selasa, 17 Januari 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyiapkan pengeras suara atau speaker di luar ruang sidang.
Menurut Humas PN Jakarta Uatara, Hasoloan Sianturi, pengeras suara itu disiapkan khusus untuk wartawan yang meliput jalannya persidangan dari luar ruang sidang di auditorium Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.
"Kami sudah sediakan speaker satu akomodir teman-teman yang tidak bisa masuk ruang sidang. Ada speaker di luar sidang, tapi di dalam gedung," kata Hasoloan Sianturi.
Hasoloan mengatakan, pengeras suara disiapkan karena dipastikan tidak semua wartawan yang bisa masuk untuk meliput sidang di dalam ruang sidang. Karena daya tampung ruang sidang sangat terbatas.
Selain itu, wartawan yang akan meliput jalannya sidang dari dalam ruangan, tidak diperkenankan membawa alat komunikasi. PN Jakarta Utara hanya mengizinkan wartawan membawa alat perekam saja.
"Karena terbatas. Banyaknya pengunjung dan wartawan yang ingin menyaksikan. Dan juga tidak diperkenankan membawa telepon seluler," kata Hasoloan. (ase)