Dilaporkan Kuasa Hukum Ahok, Novel FPI Berniat Membalas

Humas Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melaporkan Habib Novel ke Polda Metro Jaya. Habib Novel dilaporkan karena membuat kesaksian palsu dalam sidang dugaan penistaan agama pada 3 Januari 2017 lalu.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Menanggapi laporan tersebut, Novel mempersilakan siapa pun melaporkannya. Namun dia mengingatkan bahwa yang paling penting adalah adanya bukti.

"Kita buktikan keterangan palsu. Kan ada bukti di sms dari saksi kepada saya. Ya tidak apa-apa. Nanti kami lihat saja mana yang benar dan salah," kata Novel ketika dihubungi, Selasa 17 Januari 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Ia melanjutkan, dalam persidangan pada saat itu, dia berbicara sesuai data dan tidak ada kebohongan. "Ini saya kasih data yang benar. Kan udah pengadilan saya tegaskan kalau tak ada data palsu. Apalagi sudah disumpah, kan enggak mungkin bohong," katanya.

Atas laporan ini, Novel pun berencana akan melaporkan balik. "Saya pengennya laporin balik. Kami lihat dululah perkembangan," ujarnya.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Sebelumnya, Sekjen DPD Front Pembela Islam atau FPI Jakarta, Novel Chaidir Hasan alias Habib Novel, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Novel dilaporkan oleh tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok atas kesaksian dalam persidangan dugaan penistaan agama yang dilaksanakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada 3 Januari 2017 lalu.

Salah satu kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak, mengatakan, pihaknya melaporkan Habib Novel atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu.

"Pada fakta persidangan Habib Novel mengatakan Ahok telah merekayasa kasusnya dia sehingga Novel masuk penjara. Habib Novel juga mengatakan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buah Habib Novel di dalam penjara, kira-kira ini materi hukumnya sebagai tim kuasa hukum Ahok," kata Rolas Sitinjak usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin 16 Januari 2017.

Laporan ini diterima dengan nomor laporan LP/ 257/ I/ 2017/ PMJ Ditreskrimum 16 Januari 2017 dengan pelapor bernama Pahrozi. Habib Novel disangkakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 316 KUHP dan atau pasal 242 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah dan atau memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya