Habib Novel Dilaporkan Tim Kuasa Hukum Ahok ke Polisi

Tim kuasa hukum Ahok melaporkan Habib Novel ke polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Sekjen Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam Jakarta, Novel Chaidir Hasan, alias Habib Novel, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Teuku Ryan Foto di Kolam Renang, Netizen Mengira Dibaptis

Novel dilaporkan oleh tim kuasa Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, atas kesaksian Novel dalam persidangan dugaan penistaan agama yang dilaksanakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 3 Januari 2017 lalu.

Salah satu kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak mengatakan, timnya melaporkan Habib Novel atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu dalam persidangan tersebut.

Momen Habib Novel Alaydrus Jadi Jamaah Buya Yahya

"Pada fakta persidangan, Novel mengatakan Ahok telah merekayasa kasusnya dia, sehingga Novel masuk penjara. Ia juga mengatakan, Ahok telah membunuh dua anak buah Novel di dalam penjara," kata Sitinjak, usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin 16 Januari 2017.

Menurutnya, perkara yang diucapkan Habib Novel berbeda dengan apa yang ada dalam persidangan. Ia juga menambahkan, perkara tersebut juga sudah diputuskan di pengadilan.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Ia menjelaskan, kasus yang disangkakan Novel adalah kasus lama, yaitu saat Ahok dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Jokowi.

"Itu kan sudah lama, saat Ahok diangkat jadi Gubernur. Jadi, ada demo menolak di Balai Kota. Dan, saya juga baru tahu kalau ada dua orang yang meninggal dalam demo tersebut," ujarnya.

Ia mengakui, laporan yang dia buat sudah mendapatkan kuasa dari Ahok, yang dalam laporan tercatat sebagai korban.

"Kami kuasa hukum pak Ahok, kami mendapat kuasa dari pak Ahok," ungkapnya.

Laporan kasus ini diterima dengan nomor laporan LP/ 257/ I/ 2017/ PMJ, Ditreskrimum 16 Januari 2017, dengan pelapor bernama Pahrozi.

Novel disangkakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 316 KUHP dan atau pasal 242 KUHP, tentang Pencemaran Nama Baik, atau Fitnah dan atau Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya