Dua Polisi Bogor Akan Jadi Saksi Sidang Ahok, Besok

Kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Ketua tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok Trimoelja D. Soerjadi mengatakan, sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama akan memeriksa dua anggota Kepolisian dari Polresta Bogor, Selasa 17 Januari 2017.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Trimoelja mengatakan, perkara ini bermula dari adanya laporan pertama di Polresta Bogor, yang kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Kedua anggota polisi yang bakal menjadi saksi, yakni Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani. Mereka, merupakan orang yang menerima dan menandatangani laporan pertama kasus tersebut sebelum masuk ke persidangan. 

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Menurut dia, ada kesalahan pencatuman tanggal dan lokasi tempat kejadian perkara di berkas laporan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ada perbedaan antara isi laporan polisi dan BAP-nya dia, baik terkait tanggal dan tempat kejadian klien kami," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 16 Januari 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Dia menjelaskan, pada laporan itu disebutkan pidato Ahok yang dianggap menistakan agama di Kepulauan Seribu adalah pada 6 September 2016. Padahal, seharusnya pada tanggal 27 September 2016. 

Selain itu, lokasi tempat kejadian perkaranya juga berbeda. Pada laporan itu, lokasinya ditulis Tegallega, Bogor, bukan di Kepulauan Seribu. "Makanya, dua polisi itu akan dipanggil majelis hakim untuk meminta klarifikasi terkait hal ini," ujarnya.

Selain dua orang tersebut, ada juga empat orang saksi pelapor yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang keenam itu, besok.

"Masih ada empat saksi pelapor. Wilyudin Dhani kan kemarin belum selesai, dilanjutkan besok. Lalu yang baru Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, Muhammad Asroy Syahputera," katanya.

Seperti diketahui, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama, di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2017. Dalam sidang itu, Ahok akan kembali mendengarkan saksi yang dihadirkan pihak JPU.

Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. JPU mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya