Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Penistaan Agama Rizieq FPI

Habib Rizieq Shihab demo di depan Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id / Syaefullah

VIVA.co.id – Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya masih menyelidiki tiga laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shibab.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan,  pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan dengan mengundang beberapa saksi.

"Kita sedang mengumpulkan saksi dan alat bukti, baru nanti kita gelar kan," kata Argo ketika dihubungi, Senin 16 Januari 2017.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Saksi tersebut, kata Argo, nantinya akan dimintai keterangan semua yang berhubungan dengan pelaporan tersebut.

"Alat bukti video perlu dicek di ahli IT benar enggak videonya, ngambilnya bagaimana dia kan perlu ditanyakan juga ke ahli. Pokoknya semua yang berkaitan tetap dimintai keterangan termasuk pelapor," katanya.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Mengenai kapan saja saksi tersebut akan diperiksa, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menyebut pemanggilan saksi butuh proses.

"Kita semuanya berproses ya, manggil orang itu tidak sekarang terus besok langsung, tidak begitu, kita mengundang orang itu kalau dia gak bisa ya mundur lagi. Jadi enggak sembarang seperti kayak beli nasi goreng langsung bisa dapat jadi semuanya diproses semuanya, jadi tunggu saja," katanya.

Sebelumnya, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Rizieq dinilai telah menistakan agama, lewat pidatonya di salah satu acara di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Tak hanya dari PMKRI, Habib Rizieq dilaporkan atas dugaan yang sama oleh Rumah Pelita (Forum Mahasiswa-Pemuda Lintas Agama) dan Student Peace Institute (SPI).

Rizieq diadukan dengan dugaan melanggar pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 156A KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 25 A ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016. Sedangkan Fauzi Ahmad dan Saya Reya dilaporkan dengan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya