Demo di Sidang Ahok Tanda Ada Ketidakpastian Hukum

Massa anti Ahok berorasi di lokasi persidangan.
Sumber :
  • Fikri Halim - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Sidang perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama akan kembali digelar, Selasa, 17 Januari 2017. Sidang esok hari merupakan sidang keenam yang akan dijalani oleh gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Terkait hal itu, masyarakat diharapkan tidak kembali melakukan aksi bersamaan dengan sidang seperti sebelumnya. Masyarakat juga diminta untuk bersabar menunggu proses hukum perkara tersebut.

"Masyarakat juga harus mengerti apa yang terjadi sebenarnya," kata pengamat hukum dari Universitas Al Azhar, Rahmat Bagja, saat dikonfirmasi, Senin, 17 Januari 2017.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Rahmat menilai, mereka sebaiknya tidak bersuara baik di media sosial maupun dalam kegiatan aksi mengenai sesuatu yang sebenarnya tidak mereka ketahui, sehingga bisa menimbulkan konflik baru.

"Masyarakat juga sebaiknya bisa menunggu karena proses hukum itu waktunya lama, tidak sebentar gitu," ujarnya.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Menurutnya, masyarakat harus menghormati proses hukum perkara tersebut yang hingga kini masih bergulir. Apalagi, dalam prosesnya, para penegak hukum sudah menerima alat bukti yang dalam persidangan menjadi hal yang penting, dan menunjukkan apakah tersangka benar-benar bersalah atau tidak.

"Kalau masalah penegakan hukum dalam kasus Ahok kenapa masyarakat masih ada yang demo, itu tanda ketidakpastian hukum. Dan kalau dibiarkan agak riskan menimbulkan opini ada aparat hukum yang bermain. Jadi hukum juga harus berjalan sesuai aturan," kata dia.

Rahmat pun meminta aparat penegak hukum bekerja dengan baik. Sehingga masyarakat tidak ragu dengan proses hukum Ahok.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya