Pilkada DKI 2017

Nasib Ahok Usai Cuti Ada di Tangan Mendagri Tjahjo Kumolo

Sumarsono saat ditunjuk menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, belum bisa memastikan nasib Basuki Tjahaja Purnama setelah masa cutinya berakhir. Menurut Sumarsono, keputusan tersebut berada di tangan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dan diputuskan saat usai calon Gubernur petahana itu menjalani masa kampanye. 

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Setelah itu, kata Sumarsono, baru pemerintah pusat menentukan posisi Basuki, tetap menjabat sampai masa tugasnya berakhir atau digantikan oleh Djarot Saiful Hidayat.

Seperti diketahui, saat ini Basuki atau akrab disapa Ahok, tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa atas kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

"Ini kan tergantung pada proses. Tergantung bagaimana Mendagri membuat keputusan," kata Sumarsono di kawasan Jakarta Pusat, Rabu 11 Januari 2017. 

Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014. Pasal 83 ayat 1 mengatur tentang pemberhentian sementara kepala daerah. Di mana wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan peradilan setelah dinyatakan memperoleh kekuatan hukum tetap.

KPU DKI Sudah Antisipasi Banjir saat Proses Pemungutan Suara Pilgub 2024

Sumarsono, yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri, mengaku masih belum bisa menentukan sikap terkait transisi kepemimpinan dengan Gubernur atau Wakil Gubernur sebelumnya. Dia hanya memastikan, setelah dirinya selesai bertugas pada 11 Februari 2017, jalanya pemerintah di DKI Jakarta tak akan ada kekosongan. 

"Yang penting saya menyiapkan dulu. Selama proses pak ahok cuti, saya akan persiapkan smua dengan sebaik-baiknya," ujar dia.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya