Ahok Malas Laporkan Saksi Palsu, Pendukung Tak Setuju

Sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Calon Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, enggan melaporkan Irena Handono dan Muhammad Burhanudin, dua saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa, 10 Januari 2017. Namun, para pendukung  Ahok justru mendesak dia melaporkan dua saksi itu ke polisi karena sudah memberi pernyataan palsu dalam sidang pengadilan Selasa kemarin.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Menurut Ahok, ia enggan mengadukan kedua saksi itu karena malas nantinya harus memenuhi lagi setiap panggilan dari kepolisian untuk dimintai keterangan, hingga dipanggil pengadilan untuk bersaksi.

"Tidak gampang duduk di kursi sidang," ujar Ahok, berbicara kepada para pendukungnya di Rumah Lembang, markas pemenangan Ahok - Djarot di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017 di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Januari 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Ahok lalu meminta pendapat para pendukungnya, sambil meminta mereka mempertimbangkan waktunya yang akan tersita jika ia mempermasalahkan kesaksian yang dianggap palsu. Para pendukung justru kompak menuntut Ahok melaporkan Irena dan Burhanudin. Kesaksian keduanya dianggap dapat memperberat dakwaan terhadap Ahok.

Ahok pun setuju permintaan para pendukungnya. "Ya sudah, gugat saja ya," ujar Ahok, disambut sorakan pendukung.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Keterangan Irena yang dianggap palsu adalah tuduhan bahwa Ahok mengizinkan perobohan sejumlah masjid di Jakarta. Irena juga menuduh Ahok tidak memberi izin untuk kegiatan Islami di Lapangan Monumen Nasional (Monas).

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, Selasa malam mengatakan pelaporan atas mereka akan dilakukan Rabu ini, 11 Januari 2017.

(ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya