Irena Handono Juga Akan Dilaporkan Kubu Ahok

Irena Handono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id - Kubu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana melaporkan Irena Handono dan Muhammad Burhanudin ke polisi. Irena dan Burhanudin merupakan saksi pada sidang kelima kasus penodaan agama yang membelit Ahok, dalam kesaksiannya tersebut kubu Ahok menilai keduanya telah melakukan fitnah terhadap Ahok.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Mendengar informasi itu, Irena Handono mengaku tidak masalah. Dia mempersilakan jika kubu Ahok mengadukannya ke polisi.

"Silakan saja. Saya siap," kata Irena usai bersaksi di Gedung Kementan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 10 Januari 2017 malam.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Irena mengaku siap lantaran keterangannya di muka persidangan diyakini benar adanya. Irena juga merasa keterangan yang dia berikan seluruhnya, tidak palsu.  

"Video yang di Kepulauan Seribu ternyata setelah dan sebelumnya sudah terjadi beberapa kali. Memang semuanya itu sudah ada di YouTube," ujar Irena.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Selain Irena, Muhammad Burhanuddin juga santai menanggapi rencana pelaporannya ke polisi oleh kubu Ahok. Burhanuddin menilai langkah kubu Ahok melaporkan dirinya ke polisi langkah yang kurang tepat. Sebab, keterangan saksi di muka persidangan dilindungi Undang-undang.

"Yang namanya keterangan diberikan di persidangan, dilaporkan, itu kan enggak begitu modelnya," kata Burhanuddin.

Namun, kalau memang jadi dilaporkan ke polisi, dia mengaku siap saja. Hal itu, menurut Burhanuddin sudah dipikirkan sejak memutuskan melaporkan Ahok atas kasus penodaan agama ke polisi.

"Jadi ya silakan saja kalau mau melaporkan," ujarnya.

Sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama kembali digelar pada Selasa 10 Januari 2017. Sidang tersebut merupakan yang kelima dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa.

Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya