- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humorey Djemat, menanggapi tudingan saksi pelapor, Irena Handono yang mengatakan kalau kuasa hukum Ahok menanyakan hal yang sangat jauh dari materi persidangan. Menurut Humprey hal tersebut masih relevan untuk ditanyakan.
"Kalau pertanyaan tidak relevan pasti sama hakim disetop. Selama hakim tidak menyetop berarti pertanyaan itu relevan," kata Humprey di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 10 Januari 2017
Sementara itu, adik Ahok yang menjadi kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra pun mengatakan, kalau saksi itu sudah disumpah, dan harus dipercaya.
"Perlu dikutip Pasal 151 KUHAP, saksi itu harus bisa dipercaya, jujur, bebas, dan objektif," ujarnya
Sebelumnya, mantan biarawati, Irena Handono menjadi salah satu saksi pelapor yang dihadirkan dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam kesaksiannya, dirinya menilai pertanyaan kuasa hukum Ahok tidak subtansial melainkan mencecar pribadinya.