Sidang Ahok, Apa Hubungannya Perikanan dengan Al Maidah 51?

Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama telah menghadirkan saksi keempat dari jaksa penuntut umum, Willyudin Abdurrasyid. Dalam keterangannya, saksi menyoroti ucapan Ahok yang membawa-bawa Surat Al Maidah 51.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Willyudin yang merupakan salah satu pelapor dan tercatat sebagai ketua komisi kajian Aliran Sesat MUI Bogor mengaku kecewa dengan Ahok yang membawa-bawa Surat Al Maidah 51 dalam rangkaian kunjungannya di Pulau Seribu beberapa waktu lalu.

“Tidak ada hubungannya dia (Ahok) ngomongin program perikanan tapi malah nyerempet ke surat Al Maidah 51, karena bukan kapasitasnya dia mengatakan hal itu," kata Willyudin kepada majelis hakim, Selasa 10 Januari 2017.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Dalam kesaksiannya, Willyudin tetap keukeuh menegaskan bahwa pidato yang disampaikan Ahok di Pulau Seribu terbukti jelas telah menistakan agama.

"Pada intinya saya tidak terima dengan kalimat yang disampaikan terdakwa pada video yang berdurasi 1 Jam 48 menit 31 detik tersebut, karena kalimat itu benar-benar menyakitkan hati saya dan juga umat Islam," kata Willyudin.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022