- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama telah menghadirkan saksi keempat dari jaksa penuntut umum, Willyudin Abdurrasyid. Dalam keterangannya, saksi menyoroti ucapan Ahok yang membawa-bawa Surat Al Maidah 51.
Willyudin yang merupakan salah satu pelapor dan tercatat sebagai ketua komisi kajian Aliran Sesat MUI Bogor mengaku kecewa dengan Ahok yang membawa-bawa Surat Al Maidah 51 dalam rangkaian kunjungannya di Pulau Seribu beberapa waktu lalu.
“Tidak ada hubungannya dia (Ahok) ngomongin program perikanan tapi malah nyerempet ke surat Al Maidah 51, karena bukan kapasitasnya dia mengatakan hal itu," kata Willyudin kepada majelis hakim, Selasa 10 Januari 2017.
Dalam kesaksiannya, Willyudin tetap keukeuh menegaskan bahwa pidato yang disampaikan Ahok di Pulau Seribu terbukti jelas telah menistakan agama.
"Pada intinya saya tidak terima dengan kalimat yang disampaikan terdakwa pada video yang berdurasi 1 Jam 48 menit 31 detik tersebut, karena kalimat itu benar-benar menyakitkan hati saya dan juga umat Islam," kata Willyudin.