- ANTARA FOTO/POOL/Hendra A Setyawan
VIVA.co.id – Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kini memasuki sidang kelima. Agenda sidang yang digelar Selasa, 10 Januari 2017 itu mendengarkan keterangan saksi. Salah satu saksi yang dimintai keterangan, Muhammad Burhanudin. Ia juga membuat laporan dugaan penistaan agama oleh Ahok.
Salah satu tim penasihat hukum Ahok menanyakan kepada saksi tentang adanya perbedaan terminologi yang digunakan saksi dalam memasukan laporan. Saat melaporkan, saksi menggunakan kata 'mengandung unsur penistaan' dalam dugaan tindak pidana pasal 156a KUHP. Padahal terkait penistaan, ada di pasal 312 KUHP.
"Saudara saksi tidak jelas dalam membuat laporan. Dalam laporan disebutkan penodaan agama pasal 156a, sedangkan saat di BAP mengatakan penistaan. Ini ketidakjelasan, yang dilaporkan penistaan atau penodaan? Ini kan kabur laporannya" kata salah seorang kuasa hukum Ahok di ruang persidangan Selasa malam 10 Januari 2017.
Menanggapi hal tersebut, Burhanudin menjawab. Ia menyatakan membuat laporan sesuai dengan persepsinya. Ia menganggap terminologi penistaan dan penodaan merupakan hal yang sama maknanya.
"Persepsi saya penistaan dan penodaan itu sama" kata
Karena terjadinya perbedaan antara laporan dengan BAP kemudian Hakim Ketua yang memimpin sidang Dwi Arso menanyakan kepada Burhanuddin akan menggunakan terminologi Penodaan atau Penistaan. Akhirnya Burhanudin memilih untuk menggunakan terminologi yang sesuai dengan BAP yaitu penistaan. "Karena saudara telah menentukan, dan itu yang akan dicatat" ujar Dwi.