Pengacara Ahok Pertanyakan Perbedaan di Laporan Awal dan BAP

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/POOL/Hendra A Setyawan

VIVA.co.id – Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kini memasuki sidang kelima. Agenda sidang yang digelar Selasa, 10 Januari 2017 itu mendengarkan keterangan saksi. Salah satu saksi yang dimintai keterangan, Muhammad Burhanudin. Ia juga membuat laporan dugaan penistaan agama oleh Ahok.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Salah satu tim penasihat hukum Ahok menanyakan kepada saksi tentang adanya perbedaan terminologi yang digunakan saksi dalam memasukan laporan. Saat melaporkan, saksi menggunakan kata 'mengandung unsur penistaan' dalam dugaan tindak pidana pasal 156a KUHP. Padahal terkait penistaan, ada di pasal 312 KUHP.

"Saudara saksi tidak jelas dalam membuat laporan. Dalam laporan disebutkan penodaan agama pasal 156a, sedangkan saat di BAP mengatakan penistaan. Ini ketidakjelasan, yang dilaporkan penistaan atau penodaan? Ini kan kabur laporannya" kata salah seorang kuasa hukum  Ahok di ruang persidangan Selasa malam 10 Januari 2017.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Menanggapi hal tersebut, Burhanudin menjawab. Ia menyatakan membuat laporan sesuai dengan persepsinya. Ia menganggap terminologi penistaan dan penodaan merupakan hal yang sama maknanya.

"Persepsi saya penistaan dan penodaan itu sama" kata

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Karena terjadinya perbedaan antara laporan dengan BAP kemudian Hakim Ketua yang memimpin sidang Dwi Arso menanyakan kepada Burhanuddin akan menggunakan terminologi Penodaan atau Penistaan. Akhirnya Burhanudin memilih untuk menggunakan terminologi yang sesuai dengan BAP yaitu penistaan. "Karena saudara telah menentukan, dan itu yang akan dicatat" ujar Dwi.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022