Sidang Ahok Ribut Masalah Rekaman Video 13 Detik

Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di PN Jakut.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Aditia Noviansyah

VIVA.co.id – Pedri Kasman, salah seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kelima dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat bersitegang dengan tim penasehat hukum.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Pedri mengaku pertanyaan tim penasehat hukum Ahok terlalu berbelit-belit. "Jangan berbelit-belit, di sini saya cuma fokus pada kata 'jangan mau dibohongi pakai Surat Al-Maidah' yang disampaikan terdakwa," kata Pedri di persidangan, Selasa 10 Januari 2017.

Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa Ahok memang sempat mempersoalkan penggalan 13 detik rekaman video pidato kliennya di Kepuluan Seribu bulan September 2016 lalu yang dijadikan sebagai dasar laporan Pedri ke Polisi.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Kenapa saudara hanya melihat penggalan video tersebut? Apakah kalimat yang saudara persoalkan bisa berdiri sendiri tanpa melihat tayangan keseluruhan," kata salah seorang penasihat hukum Ahok.

Tapi, Pedri keukeuh mengatakan kalau ia hanya perlu fokus pada penggalan video berdurasi 13 detik tersebut. Hal itu, kata dia, dirasa cukup digunakan sebagai kesaksian dalam persidangan.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

"Menurut saya, tidak perlu hal itu dipersoalkan. Saya fokus pada rasa tersinggung saya karena pernyataan Ahok yang 13 detik itu," tegas Pedri.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022