Pengunjung Sidang Ahok Mulai Berkurang

Sidang lanjutan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/POOL/Hendra A Setyawan

VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Iriawan mengatakan, jumlah massa pedemo yang kerap memadati lokasi sidang penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mulai berkurang. Hal ini disampaikan Iriawan saat meninjau sidang kelima Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 10 Januari 2017.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Kita lihat perkembangan, massa yang datang semakin berkurang. Karena ya lama-lama begini saja, (massa) tidak bisa semua masuk ruang sidang," kata Iriawan.

Iriawan menghitung, saat sidang perdana digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, massa yang datang sekitar 2000 orang. Jumlah itu menurun hampir 50 persen pada sidang berikutnya. "Sekarang, dua kali sidang terakhir ini sekitar 700 orang dan hari ini 400 orang" ujarnya.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Kendati jumlah pedemo terus menurun, Iriawan belum berencana mengubah prosedur pengamanan sidang Ahok. Namun, mekanisme pengamanan masih bisa dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. "Kita lihat situasi, apabila massa terus jumlahnya berkurang maka pola pengamanan tentu lain lagi. Sementara begini saja dulu," katanya.

Sidang kelima Ahok tampak mendapat penjagaan lebih ketat. Namun, jumlah pedemo yang datang tidak lebih banyak dari sidang pekan lalu.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Hari ini, polisi menutup total jalan RM Harsono, yang berada di depan Gedung Kementan. Jalan ditutup total dari dua arah. Kawat duri juga dipajang untuk membatasi lokasi aksi massa yang pro dan kontra Ahok.

Kendaraan anti huru hara ditempatkan di sejumlah titik. Ribuan polisi juga disebar di banyak titik Gedung Kementan.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022