Ahok Terkejut Ternyata Dilaporkan Teman Dekatnya

Sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id –  Salah satu saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pedri Kasman mengatakan bahwa Ketua Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Daniel Azhar Siregar yang menyuruhnya melaporkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke polisi atas tuduhan dugaan penistaan agama.

Mendengar hal itu, Ahok tampak terkejut dalam persidangan yang digelar di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2017. Padahal selama persidangan Ahok terlihat santai. Namun setelah mendengar itu ia terkejut.

"Saya kenal baik dengan Daniel, bahkan dia pernah menjadikan saya contoh pemimpin bersih dan diundang diskusi di Menteng pada April 2015 lalu," kata Ahok dalam persidangan, Selasa 10 Januari 2017.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Dalam kesempatan itu, Ahok sempat menunjukan foto bersama Daniel pada 2015. Ahok pun mengaku masih sering berkomunikasi dengan Daniel sehingga Ahok mempertanyakan pernyataan Pedri itu. "Masa dia laporkan saya," ujar Ahok lagi.

Dalam persidangan penistaan agama kali ini, JPU menghadirkan lima saksi. Pernyataan Ahok terkait surat Al-Maidah ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa mendakwa Ahok dengan Pasal 156a atau Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022