Habib Rizieq Kembali Dilaporkan ke Polisi

Solidaritas Merah Putih laporkan Habib Rizieq
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian yang menyinggung suku, agama ras, antar kelompok melalui media sosial. Hal itu tertuang dari ceramahnya dalam sebuah akun media sosial Youtube.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Dalam ceramahnya, Rizieq menyinggung soal mata uang cetakan baru Indonesia, berlogo 'palu-arit'. Ia juga disebut telah memfitnah Presiden Joko Widodo sebagai seorang komunis.

Rizieq dilaporkan oleh sejumlah masyarakat yang mengaku sebagai Solidaritas Merah Putih (Solmet), Selasa, 10 Januari 2017. Sekitar 100 orang pun hadir dalam laporan yang dibuat di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Sylver Matutina, laporan ini dibuat karena pihaknya tersinggung dengan ceramah yang disampaikan oleh Rizieq.

"Kami sangat marah dan tersinggung dengan apa yang dikatakan Panglima Besar FPI, saudara Rizieq. Ini sangat melecehkan, memfitnah dan memprovokasi seolah-olah negara ini sudah dikuasai sama komunis," ujar Sylver usai membuat laporan.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Menurut Sylver, komunis yang dituduhkan oleh Rizieq sudah tidak ada lagi di Indonesia. Maka itu, ia merasa Rizieq berlaku seperti seorang provokator.

"Padahal, mana ada komunis di Indonesia sekarang ini. Kami berharap ini diproses, termasuk semua yang selama ini dilakukan Rizieq menuju pidana. Kami berharap polisi menindak tegas si Rizieq ini," katanya.

Dalam laporannya, Sylver membawa barang bukti berupa rekaman video ceramah Rizieq dan kata-kata yang telah dituang dalam bentuk tulisan. Laporan itu diterima dengan nomor polisi LP/125/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

Dari laporan itu, Rizieq dijerat Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dalam video berdurasi 13 menit yang diunggah oleh akun resmi FPI TV itu, Rizieq seolah meyakinkan masyarakat yang hadir, bahwa logo itu betul berlambang palu arit.

"Bagian yang bukan palu arit disamarkan kita tanya saudara, sejak kapan uang negara pakai palu arit, ini bukan fitnah, ini fakta, fakta." Itulah kata-kata yang diucapkan oleh Rizieq.

Selain itu, dalam video tersebut juga Rizieq berkata, "Presiden bertanggung jawab, kan yang ngomongin Presiden ada duit baru,  yang meresmikan presiden ada duit baru, saudara. Apa dia lupa? Dia gak lihat, kalau di sana lagi-lagi palu arit lagi, atau memang presidennya yang PKI?"

Serentak yang mendengarkan ceramah Rizieq pun bersorak, "Betul".

Sebelumnya, Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait ceramah Rizieq yang menyatakan bahwa uang kertas terbitan Bank Indonesia berlogo palu arit, yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017. Rizieq diduga telah menyebarkan berita bohong dan kebencian bermuatan SARA.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan, mengatakan bahwa ucapan Rizieq sebagai bentuk penghasutan. Iriawan mengatakan pihaknya telah meminta keterangan Bank Indonesia terkait lambang tersebut dan pihak BI pun membantahnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya