Kasus Ahok, Masyarakat Harus Percaya pada Hukum

Massa melakukan demonstrasi di persidangan Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon.

VIVA.co.id - Perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah memasuki sidang kelima. Seperti sidang-sidang sebelumnya, massa yang pro dan kontra terhadap Ahok selalu menggelar aksi demonstrasi.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Pengamat sosial, Nia Elvina, mengatakan bahwa masyarakat hendaknya percaya kepada proses hukum yang ada dalam kasus tersebut. Ia meminta agar hukum berjalan seadil-adilnya dengan mencermati fakta-fakta yang terbukti di dalam persidangan.

"Saya kira masyarakat hanya perlu melakukan pengawasan terhadap proses perjalanan hukum Ahok saja. Jika terjadi penyimpangan oleh institusi hukum, baru masyarakat melakukan massa aksi lagi," kata Nia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 10 Januari 2017.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Dia menilai, adanya aksi tiap pelaksanaan sidang dugaan penistaan agama, lantaran masyarakat dinilai masih rendah kepercayaannya terhadap hukum yang ada. Nia mengatakan, seharusnya, institusi penegak hukum bisa benar-benar menjunjung azas keadian.

"Fenomena yang berkembang dalam masyarakat kita kan hukum itu selalu berpihak kepada mereka yang mempunyai kekuasaan dan kelas atas. Sehingga wajar jika masyarakat akhirnya seolah-olah ingin melakukan pengadilan sosial saja langsung," katanya.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Ia melanjutkan, hikmah yang perlu diambil dari kasus Ahok, yaitu momen institusi hukum untuk mengembalikan kepercayaan kepada masyarakat. Kata Nia, institusi hukum harus menyandarkan semua keputusannya berdasarkan asas keadilan.

"Dengan sendirinya nanti polemik di dalam masyarakat akan surut jika institusi hukum kita sudah melakukan tindakan yang saya kemukakan tadi. Jika tidak, polemik atau kekacauan dalam masyarakat akan berlarut-larut. Institusi hukum/pemerintah ini kan seharusnya tiang harapan masyarakat mengenai keadilan," tuturnya.

Sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama kembali digelar hari ini, Selasa, 10 Januari 2017. Sidang tersebut merupakan yang kelima dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa.

Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya