Gara-gara Teriak 'Bebaskan Ahok', Pria Ini Dipukuli Massa

Seorang pria berambut cepak diamuk massa, di sekitar lokasi sidang Ahok
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Seorang pria berambut cepak diamuk massa diduga dari Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, di sisi kiri Gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2017.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Pria itu diamuk lantaran mengucapkan kata "Bebaskan Ahok" di tengah-tengah massa GPNF MUI yang tengah menggelar orasi.

"Dia bilang 'bebaskan Ahok', terus saya bilang 'kalau ngomong jangan di sini karena ini orang FPI semua'. Tetapi dia masih ngomong jadi kedengaran, jadi orang-orang langsung gebuki dia," ujar Masto, salah satu pedagang di sekitar lokasi, Selasa, 10 Januari 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Namun, petugas kepolisian langsung mengevakuasi pria yang belum diketahui identitasnya tersebut. Pria itu lantas dibawa ke dalam Gedung Auditorium Kementerian Pertanian. Akibat kejadian itu, pria tersebut mengalami luka pada bagian pelipisnya.

Hari ini, sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, digelar di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2017. Sidang hari ini merupakan sidang kelima dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Pernyataan Ahok terkait surat Al-Maidah ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa mendakwa Ahok dengan Pasal 156a atau Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
 

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022