Polisi Pisahkan Massa Pro dan Kontra Ahok

Massa melakukan demonstrasi di persidangan Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon.

VIVA.co.id - Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama dan massa kontra Ahok sudah tiba di lokasi sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2017.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, kedua belah pihak yang hendak melakukan aksi saat sidang perkara Ahok dimulai hari ini dipisahkan oleh aparat kepolisian di lokasi yang berbeda.

Massa pendukung Ahok, diberikan lokasi unjuk rasa di sebelah kanan depan Gedung Auditorium Kementan. Sedangkan massa kontra Ahok akan melakukan aksi di sebelah sisi kiri Gedung Auditorium Kementan.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Keduanya akan melakukan aksi di Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, depan Gedung Auditorium Kementan yang ditutup untuk kendaraan umum. Yang berbeda, dari pantauan, aksi kedua kubu hari ini dipisahkan sangat jauh.

Massa kontra Ahok terdiri dari beberapa organisasi masyarakat (ormas) Islam, yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Sedangkan, massa pendukung Ahok juga gabungan dari beberapa ormas pendukung Ahok.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Kedua belah kubu melakukan aksi sekitar 100 meter jauhnya dari lokasi sidang. Mereka pun dibatasi dengan kawat berduri, mobil baracuda, dan water canon.

Pintu masuk Selatan Gedung Auditorium Kementan di Jalan RM Harsono ditutup untuk umum. Para pegawai Kementan diizinkan masuk melalui pintu Utara yang terletak di Jalan TB Simatupang.

"Kalau sudah keluar tidak bisa masuk. Begitu aturannya," kata salah seorang polisi yang berjaga di pintu Selatan Gedung Auditorium Kementan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Personel kepolisian pun terlihat berjaga-jaga di kawasan unjuk rasa. Massa pendukung Ahok terlihat menggunakan kemeja kotak-kotak dalam aksinya, sedangkan massa kontra Ahok terlihat banyak yang menggunakan pakaian putih-putih. Kedua belah pihak hingga kini belum melakukan aksi mereka dan masih mempersiapkan diri untuk aksinya.

Sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama kembali digelar hari ini, Selasa 10 Januari 2017. Sidang tersebut merupakan yang kelima dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa.

Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya