Polisi Bantah Pemeriksaan Buni Yani Salahi Aturan

Buni Yani, tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya membantah klaim bahwa pemeriksaan Buni Yani, tersangka dugaan ujaran kebencian, telah menyalahi aturan. Buni diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin, 9 Januari 2017.

Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama, Begini Kata Pendeta Gilbert

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengungkapkan pihaknya tetap berhak memanggil Buni, kendati telah melewati batas maksimal 14 hari waktu untuk melengkapi berkas kasus tersebut.

"Engak ada ya (menyalahi aturan). Kami hanya ada satu pertanyaan yang ingin ditanyakan untuk Buni Yani," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 9 Januari 2017.

Purnawirawan TNI Asep Adang Laporkan Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Berkas kasus Buni telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI ke penyidik Polda Metro Jaya sejak 19 Desember 2016 lantaran dinilai kurang lengkap. Hingga saat ini, penyidik belum melimpahkan lagi ke kejaksaan.

Pihak Buni mempertanyakan kelengkapan berkas yang telah melewati batas 14 hari tersebut. Namun, menurut Argo, pihaknya akan tetap berusaha melengkapi berkas kasus tersebut.

Pendeta Gilbert Dilaporkan ke Polda Metro Buntut Dugaan Penistaan Agama

"Jadi kami tetap ya kekurangan apa untuk tersangka ini tetap kami panggil dan memperbaiki apa yang JPU (Jaksa Penuntut Umum) berikan untuk dikirim kembali ke kejaksaan," katanya.

Hari ini, Buni Yani kembali diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Namun, Buni menyebutkan, kepolisian telah menyalahi aturan lantaran tidak dapat memenuhi kelengkapan berkas dari pihak kejaksaan.

"Saya sudah melakukan riset sedikit, polisi tak bisa memenuhi 14 hari pemenuhan berkas. Kalau enggak bisa memenuhi, berati kalau saya dipanggil ini berarti menyalahi aturan," ujarnya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya