Hina Uang Mirip Lambang PKI, Rizieq FPI Terancam 4 Tahun Bui

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tengah menyelidiki kasus tindak pidana UU ITE  dengan terlapor Rizieq Shihab. Rizieq diduga menyebut uang cetakan baru Indonesia berlambang palu arit yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Hal itu disampaikannya saat mengisi ceramah beberapa waktu lalu.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, usai adanya laporan tersebut, polisi akan menyelidiki kasus ini.

"Itu sudah ada yang melaporkan. Nanti alurnya penyidik akan melakukan penyelidikan. Kemudian nanti kita lihat dan undang untuk mengklarifikasi kejadian tersebut. Lalu nanti ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli IT dan BI (Bank Indonesia)," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 9 Januari 2017.

Viral! Demi Uang Baru untuk Lebaran, Warga Cikampek Rela Letakkan Sandal untuk Dapat Antrean

Usai melakukan pemeriksaan, nantinya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus ini ada tindak pidana dan ditingkatkan penyidikan.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan, saat ini Polda Metro Jaya menangani dua laporan yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam ini.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Kasus pertama terkait penodaan agama dan kedua soal dugaan penyebaran berita bohong dan kebencian bermuatan SARA. Kedua kasus ini dilaporkan dari ceramah Rizieq.

Sebelumnya, jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) melaporkan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya, Minggu, 8 Januari 2017. Rizieq diduga telah menyebarkan berita bohong dan kebencian bermuatan SARA melalui video ceramahnya yang beredar di media sosial dengan menyebut uang kertas baru yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) berlogo palu arit yang menjadi lambang Partai Komunis Indonesia.

Dalam laporan dengan nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017. Rizieq disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Untuk diketahui, dalam video yang viral di media sosial Youtube, imam besar Front Pembela Islam (FPI) ini dalam ceramahnya menyebut mata uang Indonesia yang baru diterbitkan ada lambang palu arit.

Dalam video berdurasi 13 menit 7 detik tersebut, Rizieq membandingkan mata uang Indonesia cetakan lama dengan cetakan baru. Tidak diketahui lokasi Habib Rizieq menyampaikan ceramah tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya