- ANTARA FOTO/POOL/Irwan Rismawan
VIVA.co.id – Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, akan memberikan kesaksian dalam persidangan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Pedri mengatakan, dia akan bersaksi sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. "Untuk agenda besok di aula Kementerian Pertanian," kata Pedri saat dikonfirmasi, Senin, 9 Januari 2017.
Sayangnya, Pedri masih enggan membeberkan materi yang akan ia sampaikan pada sidang tersebut. "Saya akan membacakan kesaksian," ujarnya Pedri.
Menurut Pedri, akan ada empat saksi lainnya yang dihadirkan JPU dalam sidang ke lima Ahok, yaitu Burhanudin, Ibnu Baskoro, H Irena Handono, dan Wilyudin Abdul Rasyid Dhani.
Seperti diketahui, dalam persidangan itu, Ahok didakwa melanggar Pasal 156a atau 156 KUHP tentang Penodaan Agama, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.