Kuasa Hukum Buni Yani Pertanyakan Pemeriksaan Kliennya

Buni Yani, tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian Buni Yani kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin, 9 Januari 2017. Buni yang memakai baju koko warna krem, hadir didampingi kuasa hukumnya, sekitar pukul 10.00 WIB.

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

"Hari ini Pak Buni Yani memenuhi panggilan Ditreskrimsus (Direktorat Kiminal Khusus) berkaitan dengan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Cecep Suhardiman, kuasa hukum Buni Yani, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 9 Januari 2017.

Ia mengatakan, pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas kliennya. "Di surat panggilan masih Pasal 28 ayat 2 UU ITE, tambahannya kami belum tahu," ujarnya.

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Cecep mempertanyakan pemanggilan ini. Sebab, saat kejaksaan mengembalikan berkas Buni tersebut, sebenarnya harus dikembalikan lagi ke kejaksaan tinggi dalam waktu 14 hari.

Terlepas dari hal tersebut, dia mengatakan, kliennya hadir karena sebagai warga negara yang baik harus kooperatif. "Padahal dalam aturan Pak Buni punya hak untuk tak hadir tetapi dalam kesempatan ini Pak Buni kooperatif," katanya.

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Ia menuturkan, pihaknya tidak mengetahui apa yang kurang dalam berkas Buni Yani. Menurutnya, jika memang polisi tidak bisa melengkapi berkas perkara dan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini, ia meminta polisi menghentikan kasus ini.

"Kami harap bila dalam perkara ini tidak ada tindak pidana, jangan dipaksakan lah. Karena memang 14 hari aturan KUHAP itu tidak bisa dipenuhi penyidik," katanya.

Sementara itu, Buni Yani mengatakan, pihaknya sudah melakukan riset terkait kasus yang menjeratnya. Menurut dia, jika polisi tidak bisa melengkapi berkas perkaranya dan memanggil dia kembali, itu sudah menyalahi aturan.

"Polisi menyalahi aturan, pertama KUHAP pasal 138. Kedua perja (peraturan jaksa) Nomor 36 Tahun 2011 Pasal 12 ayat 5, itu yang salah dari polisi kalau memeriksa saya hari ini," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya