12 Orang Pemberi Sedekah Disidang

VIVAnews - Sedikitnya 12 pemberi sedakah yang ditangkap petugas Dinas Sosial langsung menjalani persidangan di pengadilan negeri setempat. Mereka akan dikenai sanksi denda antara Rp 20 ribu hingga Rp 70 ribu.

Padahal, jika menilik pada Perda 8 Tahun 2007 maka sanksi yang diberikan pada pemberi sedekah bisa mencapai Rp 20 juta atau penjara selama 3 bulan.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Hari Wibowo,  pemberi sedekah terkadang melupakan Perda ketertiban umum, tapi karena ini bulan puasa maka banyak masyarakat yang ingin beramal.

Seluruh lapisan masyarakat diimbau agar tidak lagi memberi sedekah di jalanan atau tempat umum. Masyarakat disarankan untuk memberi sedekah di tempat-tempat yang telah tersedia dan resmi.

Apalagi saat ini banyak lembaga atau panti-panti yang mengurusi orang miskin dan dikelola masyarakat.

"Silahkan alihkan bantuan sosial masyarakat itu ke tempat yang telah disediakan karena akan lebih bermanfaat dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujar Hari, Selasa 1 September 2009.

Ke depan, Dinsos akan melakukan pengawasan yang lebih ketat di 53 titik yang biasa menjadi titik rawan peredaran PMKS. Bahkan ia akan mengerahkan 100 personel Satgas Pelayanan, Perlindungan dan Pengendalian PMKS.

Tugas mereka adalah menghalau para PMKS yang datang ke Jakarta . Jika PMKS itu sulit dihalau maka Satgas akan berkoordinasi dengan petugas terkait lainnya untuk melakukan penangkapan terhadap PMKS yang bandel.


Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang Polisi
Putri Anne

Putri Anne Blak-blakan Belum Bisa Move On dari Arya Saloka?

Putri Anne mendapat pertanyaan dari pengguna instagram tentang tips untuk bisa move on.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024