Pelayanan STNK Ditantang Naik Tiga Kali Lipat

Banyak warga antre di Kantor Samsat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA.co.id – Pemerintah secara resmi telah menaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pada hari ini, Jumat 6 Januari 2017. Kenaikan pun bervariasi mulai dari 100 persen hingga 300 persen.

Segera Lakukan Ini Usai Jual Kendaraan

Lantas, apa respon warga atas kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan ini?

Pantauan VIVA.co.id di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Jakarta Selatan dan Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, para warga yang mengajukan permohonan pembuatan STNK dan BPKB tak seramai seperti kemarin, atau sehari menjelang kenaikan.

Terkuak Alasan Muncul Wacana SIM dan STNK Dikelola Kemenhub

Andika (18), warga Pasar Minggu ini mengaku dirinya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengurus balik nama surat BPKB. "Biayanya naik mas dari Rp75 ribu menjadi Rp375 ribu," kata Andika kepada VIVA.co.id, di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat 6 Januari 2017.

Mengenai kenaikan tersebut, ia pun tidak mempermasalahkannya. Namun, ia meminta naiknya pembuatan STNK dan BPKB dibarengi dengan pelayanan yang semakin baik. "Hari ini saya merasanya lebih cepat, sama polisinya lebih banyak yang menangani. Jadi kalau nanya langsung ditanggapi, lumayan enak walaupun naiknya banyak," ucapnya.

Muncul Wacana Kemenhub Terbitkan SIM dan STNK, Ini Alasannya

Sementara itu, warga Mampang Prapatan bernama Amir Kurniawan, mengatakan hal yang sama. Ia meminta jika harga naik menjadi tiga kali lipat, maka seharusnya pelayanan juga naik tiga kali lipat. "Dengan kenaikan tiga kali lipat itu, mampu nggak meningkatkan pelayanan tiga kali lipat juga," katanya yang mengaku harus membayar surat perubahan BPKB seharga Rp225 ribu dari semula Rp80 ribu.

Lain halnya dengan warga asal Cengkareng bernama Dewi (40). Ia mengaku berat dengan adanya kenaikan tarif pembuatan STNK dan BPKB tersebut. Ia meminta pemerintah mengkaji ulang kenaikan tarif ini dan jika pun naik tidak dengan harga yang signifikan. "Kalau bisa kalau naik bertahap lah, jangan sampai tiga kali lipat. Setidaknya misalnya dari harga Rp80 ribu menjadi Rp100 ribu atau Rp120 ribu," ujarnya.

Selain itu, sosialiasi kenaikan ini dilakukan beberapa bulan sebelumnya. Ia mengaku baru mengetahui kenaikan ini dalam beberapa hari ini. "Terus kalau bisa tiga bulan yang lalu sudah dikabarin, sehingga kita bisa persiapan. Misalnya, oh mau naik ni, jadi entar bisa bayar duluan, jadi kan nggak kaget, tidak shock juga," ujarnya.

"Kalau tahu begini dari kemarin juga saya urus sebelumnya, lumayan kan dari Rp80 ribu menjadi Rp225 ribu. Apalagi saya ibu rumah tangga. Berat juga mas," ujarnya menambahkan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi, mengatakan pelayanan pembuatan STNK dan BPKB hari ini berjalan normal dan tidak ada lonjakan masyarakat seperti kemarin. "Sampai sejauh ini lancar dan tidak ada lonjakan masyarakat yang datang kaya kemarin," kata Iwan. 

Sebelumnya, kenaikan tarif pembuatan STNK dan BPKB berkisar antara 100 persen hingga 300 persen. Kenaikan tarif itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang disahkan pada 6 Desember 2016. Peraturan itu merupakan aturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya