Novel FPI Laporkan Ahok ke Polisi Soal Fitsa Hats

Novel Chaidir Hasan, saksi sidang Ahok.
Sumber :
  • Irwandi

VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal FPI, Novel Chaidir Hasan, melaporkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Polda Metro Jaya dengan kasus dugaan fitnah dia dengan sengaja memelesetkan kata “Pizza Hut” menjadi "Fitsa Hats.”

Restoran Pizza Autentik Italia Peraih 'Top 50 Pizza' Kini Hadir di Jakarta

Kuasa hukum Novel, Nurhayati, mengatakan laporan ini dibuat karena dalam kalimatnya Ahok mengatakan Novel merasa malu bekerja di perusahaan Amerika sehingga menuduh Novel sengaja mengubah huruf Pizza Hut menjadi Fitsa Hats.

"Padahal Novel sendiri tak pernah merasa malu dan sengaja menutupi pengalaman kerjanya di perusahaan asing yang notabene milik Amerika dan non muslim. Jadi tidak ada kaitan dengan tuduhan Ahok tentang Pizza Hut dengan dakwaan penodaan agama," kata Nurhayati kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 5 Januari 2017.

Gak Perlu ke Luar Negeri, Nongkrong ala Restoran Mewah New York Ada di Jakarta

Sementara itu, Novel menilai Ahok tidak berhak mencampuri urusan pribadi dirinya terutama masalah riwayat pekerjaannya.

"Itu urusan pribadi saya, riwayat saya enggak boleh diikut campuri, ada apa dikomentari? Seharusnya konteksnya, Ahok mengomentari isi dari apa yang saya sangkakan itu," ujar Novel.

Nikmatnya Pizza Italia Ala The Surosowan, Sensasi Lezat Kualitas Premium dengan Harga Terjangkau

Ia pun berharap, polisi segera memproses laporannya dan memanggil Ahok untuk diperiksa. "Segara laporannya diproses kemudian juga penegakan supremasi hukum dapat ditegakkan dengan sebenar-benarnya sesuai pasal-pasalnya," katanya.

Ia pun mengaku, semenjak kejadian tersebut, dirinya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan di media sosial. "Dibully. Jadi viral jadi rame. Banyak meme. Ini penghinaan terhadap ulama," ujarnya.

Untuk itu, dalam laporannya, Novel menyertakan barang bukti berupa rekaman Ahok yang mengatakan 'Ada satu saksi yang namanya Habib Novel yang merasa malu bekerja di Pizza Hut milik Amerika Serikat sehingga sengaja mengubah kata Pizza Hut menjadi Fitza Hats'. Selain itu, ia juga menyertakan foto kopi berita di beberapa media online dan media cetak.

Laporan itu diterima dengan LP/55/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 5 Januari. Ahok pun disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP junto Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yaitu pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya