VIVAnews - Masyarakat disarankan untuk memberi sedekah atau infaq melalui badan sosial resmi yang terpercaya. Jika tidak, siap-siap terkena sanksi karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
Sedikitnya 12 orang pemberi sedekah diamankan petugas dari dua kawasan berbeda dan terpaksa harus berurusan dengan pengadilan karena melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Hari Wibowo mengatakan, pemberi sedekah itu ditangkap di dua wilayah yakni, di Jakarta Pusat empat orang dan di Jakarta Timur delapan orang. Mereka antara lain ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Senen, Pramuka, dan sebagainya.
Penangkapan terhadap pemberi sedekah ini merupakan tindakan yang pertama kali dilakukan Dinas Sosial di bulan ramadhan. Tujuannya untuk menegakkan Perda ketertiban umum dan memberikan efek jera bagi pemberi sedekah bagi para gepeng.
"Diharapkan dapat memberi efek jera. Memberi sedekah di jalanan akan mengganggu ketertiban umum," ujarnya Hari Wibowo, Senin 31 Agustus 2009.