Pelapor Habib Rizieq Dipanggil Polda Metro

Imam Besar FPI Habib Rizieq Sihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id –  Pelapor dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh imam besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shibab diperiksa Polda Metro Jaya. Pelapor yang mengatasnamakan diri sebagai Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, atau PMKRI diperiksa, terkait laporan pada Senin 26 Desember 2016.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Tadi, diperiksa penyidik untuk memastikan lagi soal barang bukti dan alasan pelaporan dan kenapa kita merasa terhina, terkait pelaporan Habib Rizieq kemarin. Tadi sudah dijelaskan bahwa ceramah yang disampaikan Habib Rizieq itu dalam situasi di mana ada gelak tawa, olokan, ejekan, hinaan terhadap penganut umat kristiani," ujar Ketua Presidium PP PMKRI Angelo Wake Kako kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 4 Januari 2016.

Selain itu, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti di antaranya CD yang berisi ceramah Habib Rizieq yang menurutnya menistakan agama Kristen. "Kita juga sudah menyerahkan barang bukti kepada penyidik, CD hasil yang kita ambil dari ceramah tersebut," katanya.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan perdana ini, dirinya diajukan 19 pertanyaan. "Ada 19 pertanyaan,  lebih kepada kenapa tersakiti, dasar pelaporan, dan juga untuk menguatkan LP (laporan) yang sudah dibuat ke Kepolisian," ujarnya.

Lebih lanjut, ia pun menuturkan, nantinya akan pemeriksaan lanjutan dan secepatnya kasus ini akan dinaikkan ke tingkat yang lebih tinggi, dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. "Kami akan kirim satu saksi, karena dari kami ada dua sakai, akan ada satu saksi lagi, besok. Saksi dari PMKRI," katanya.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Ia pun menjelaskan, pihaknya melaporkan Habib Rizieq, karena merasa tersakiti dengan ceramah yang dilakukan pimpinan FPI ini pada 25 Desember 2016 di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

"Katolik adalah agama yang diakui di negara Indonesia. Sudah selayaknya semua warga negara wajib saling menghargai, saling menghormati satu dengan yg lain. Sangat disayangkan ketika, salah satu kelompok kemudian menghina, mengejek, mengolok-olokan inti dari iman salah satu pemeluk agama. Kebutulan, hari ini yang terjadi adalah pemeluk agama Kristiani. Apa yang menjadi inti dari iman warga negara disakiti, dihina, dilecehkan, ditertawakan. Ini yang jadi poin dari pelaporan kita," katanya.

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya, Senin 26 Desember 2016. Rizieq dinilai telah menistakan agama, lewat pidatonya di salah satu acara di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Selain melaporkan Rizieq dalam kasus penistaan agama, Angelo juga melaporkan dua buah akun media sosial, yakni akun Instagram Fauzi_ahmad_fiiqolby milik Fauzi Ahmad, dan akun twitter @sayareya. Kedua akun itu diketahui ikut menyebarkan potongan video ceramah Rizieq.

Sejumlah video ceramah Rizieq dibawa Angelo sebagai barang bukti laporannya. Laporan Angelo masuk dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus.

Rizieq dijerat dengan pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 156A KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 25 A ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016. Sedangkan Fauzi Ahmad dan Saya Reya dilaporkan dengan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Tak hanya dari PMKRI, Habib Rizieq dilaporkan atas dugaan yang sama oleh Rumah Pelita (Forum Mahasiswa-Pemuda Lintas Agama) dan Student Peace Institute (SPI).

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya