Habib Novel Bicara Soal Warga Pulau Pramuka Kurang Beriman

Novel Chaidir Hasan, saksi sidang Ahok.
Sumber :
  • Irwandi

VIVA.co.id –  Sekjen DPD Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin, tidak takut dengan ancaman Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang akan melakukan tuntutan balik kepada dirinya karena dianggap tidak memiliki bukti kuat terkait kasus penistaan agama.

"Dia mau serang balik, tapi enggak punya data gimana? Datanya ngawur semua," ujar Novel Bamukmin saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Januari 2017.

Pria yang akrab disapa Habib Novel itu justru menantang balik dan akan melaporkan Ahok. Novel mengaku akan membuktikan kepada Ahok soal telepon dan pesan SMS yang dikirim warga Kepulauan Seribu bahwa Ahok telah menistakan agama.

"Di persidangan saya jelasin bahwa saya dapat rekaman per tanggal 6, dikirim oleh jemaah saya bernama Haji Firdaus," katanya.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Dalam persidangan, Ahok sempat menanyakan kenapa warga Pulau Pramuka tidak melaporkan dirinya, Habib Novel justru menjawab kalau warga saat itu kurang beriman. Menurut Novel, mereka yang tertawa saat Ahok pidato bukan tidak beriman. Justru Al Maidah ayat 51 itu ditujukan kepada orang yang beriman. Mereka yang beriman tentu akan terpanggil untuk tidak memilih Ahok.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa perkara dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku akan menyampaikan tuntutan balik kepada saksi pelapornya, yakni, Habib Novel. Ahok akan meminta bukti pengakuan dari Habib Novel yang menyatakan bahwa warga Kepulauan Seribu sempat menelepon dan SMS bahwa Ahok telah menistakan agama.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Habib Novel juga mengatakan, sorenya tanggal 27 September itu banyak telepon masuk (ke Habib Novel) dari Kepulauan Seribu, banyak yang menelepon beliau, mengatakan saya menista, dan menodai agama," kata Ahok usai menjalankan sidang keempatnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Januari 2017.

Ditambahkan Ahok, laporan Novel ke polisi atas kehendak umat Islam se Indonesia, tidak sesuai dengan tanggapan warga Pulau Pramuka saat dia berpidato di Pulau Pramuka. Saat itu, tidak ada warga yang memprotesnya. Warga saat itu menerima kedatangannya dengan baik. Ahok juga menyampaikan pidatonya selama 1 jam 40 menit. Tapi video yang dilaporkan ke polisi hanya berdurasi 13 detik.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022