Ahok Sebut Gus Joy Cuma Mengaku Advokat Padahal Tak Disumpah

Ahok dipersidangan PN Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/POOL/Irwan Rismawan

VIVA.co.id – Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyoroti salah satu saksi yang didatangkan jaksa penuntut umum, Gus Joy Setiawan yang mengaku sebagai advokat.
Padahal Gus Joy katanya belum pernah disumpah.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Kita menemukan ada saksi bukan advokat tapi mengaku advokat, itu Gus Joy. Dia tidak mengambil
sumpah," kata Ahok usai persidangan di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan,
Selasa, 3 Januari 2017.

Ahok mengungkapkan, Gus Joy bakal bertindak objektif dalam persidangan kasus dugaan
penistaan agama. Namun, dia meragukan setelah Gus Joy mendeklarasikan dukungannya terhadap
pasangan calon gubernur nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviani Murni.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Makanya saya merasa saya dirugikan, saya tidak ada waktu untuk kampanye, seharian tiap minggu
harus seperti ini," ujarnya.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menegaskan, Gus Joy harusnya bisa dipidana atas perbuatannya yang mengaku berprofesi sebagai advokat padahal dia sendiri belum pernah disumpah.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Ternyata kalau Anda memakai dasi advokat itu, kalau tidak disumpah, Anda bisa dipidana tujuh tahun,"
katanya.

Diketahui, para tim kuasa hukum Ahok menggali profesi Gus Joy yang disebut sebagai advokat.
Mereka menanyakan keabsahan advokat yang dipegang yang bersangkutan, namun Gus Joy
mengaku belum pernah menjalani sumpah advokat. "Belum pernah menjalani sumpah advokat. Saya lulusan FISIP dan Hukum," kata Gus.

Dalam persidangan para tim kuasa hukum Ahok terlihat kecewa lantaran terdapat foto yang
menunjukkan Gus Joy memakai jubah advokat. "Lantas kenapa ada foto Anda yang memakai jubah advokat seperti kami ini?," kata kuasa hukum Ahok kepada Gus Joy.

Tim kuasa hukum Ahok lantas meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan pengabaian
kesaksian Gos Joy sebagai saksi. "Kami meminta majelis hakim mempertimbangkan pengabaian
kesaksian saksi," katanya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya