Ada Anggaran Renovasi Kolam Ikan DPRD di APBD DKI

Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono membantah kecolongan, lantaran telah meloloskan anggaran bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dianggap sarat pemborosan.

Ketua DPRD Singgung TGUPP Anies Baswedan yang Jadi Lawyer

Hal itu menyusul, evaluasi Kementerian Dalam Negeri yang mencoret sejumlah mata anggaran yang belakangan ini menjadi sorotan oleh publik.

Seperti diketahui, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017 senilai Rp70,1 triliun terdapat pos anggaran bagi Sekretariat DPRD DKI, di mana anggaran itu diperuntukkan bagi renovasi kolam ikan dan gaji sopir anggota dewan.

Teken KUA-PPAS APBD DKI 2022 Rp84,88 Triliun, Anies: Naik 6,25 Persen

"Rp70 triliun kan banyak. dokumennya itu satu tumpuk. Gubernur tidak perlu lihat sampai detail. Gubernur punya staf TPAD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) di bawah Sekda dan Bappeda. Serahkan ke mereka untuk melakukan kroscek. Mereka orang lama yang tahu persis tahun ke tahun kerjanya bergulat dengan itu," ujar Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 28 Desember 2016.

Sumarsono menjelaskan, anggaran yang  merupakan aspirasi dari anggota dewan sah - saja bila dimasukan dalam APBD. Menurutnya, apabila APBD itu sudah disepakati antara pemerintah provinsi (Pemprov) dan DPRD, nantinya akan dievaluasi kembali oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri.

Eks Plt Gubernur DKI Ingin Didik Disabilitas Jadi Birokrat Andal

Sumarsono yang juga menjabat Dirjen Otonomi Daerah ini pun membantah, lolosnya anggaran bukan lantaran pihaknya sengaja memenuhi kemauan anggota dewan agar bisa mengesahkan APBD 2017 tepat waktu.

"Karena, yang bisa mengatakan iya dan tidak adalah Kemendagri. Kalau kita bilang tidak, sementara DPRD iya, kan deadlock (buntu). Lebih baik cantumkan saja, toh ini kan belum jadi anggaran, tetapi masih dievaluasi," ujarnya.

Ke depan, Sumarsono menambahkan, setelah evaluasi ini dirinya berharap, agar penggunaan APBD ini segera dilaksanakan. Dengan demikian, setiap Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) bisa mengeksekusi anggaran yang ada institusinya untuk program-program pembangunan di Ibu Kota.

"Prinsipnya kalau ini mulus, sebelum ayam berkokok satu (1) Januari APBD adalah sah dan bisa dilaksanakan," ujarnya.

Sebelumnya, dalam APBD DKI Jakarta 2017 senilai Rp70,1 triliun, Sekretariat DPRD DKI Jakarta mendapatkan pos anggaran sebesar Rp194 miliar. Setelah mendapat evaluasi, jumlah itu berkurang menjadi Rp14 miliar, setelah dipotong beberapa mata anggaran.

Anggaran tersebut, berupa anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), asuransi, penyedia jasa pengemudi, serta perawatan kendaraan dinas anggota dewan.

"Anggarannya berkurang, ya, Rp 14 miliar," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) Muhammad Yuliadi, Selasa 27 Desember 2016. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya