Kuasa Hukum Anggap Ahok Korban Kriminalisasi

Sidang Lanjutan Kasus Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Tim Kuasa Hukum Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki TJahaja Purnama alias Ahok, mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menolak nota eksepsi atau keberatan mereka terhadap berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, tim menyatakan tetap berpendirian sesuai nota eksepsi yang mereka sampaikan, walaupun menghormati putusan pengadilan. "Sudah sangat jelas bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengesampingkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang No. 1/PNPS/1965," ujar Trimoelja melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Desember 2016.

Sesuai aturan itu, mestinya seseorang yang diduga melakukan penafsiran terhadap suatu agama diberikan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu. "Faktanya hingga saat ini Basuki Tjahaja Purnama belum pernah mendapatkan peringatan sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut," ucapnya.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Selain itu, penggunaan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia oleh JPU tak tepat menjadi dasar hukum. Sebab, pernyataan MUI bukan sumber hukum positif dan tak punya kekuatan mengikat pada masyarakat. "Bahwa JPU tidak jeli dalam melihat pendapat dan sikap MUI yang tidak melakukan proses tabayyun atau klarifikasi langsung terhadap Basuki Tjahaja Purnama," ujarnya menjelaskan.

Padahal proses tabayyun, kata Trimoelja, merupakan salah satu prosedur yang harus dilakukan sesuai ajaran dalam Islam.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Selain itu, JPU tak bisa mengungkap niat dari Ahok untuk menista Islam atau para ulama. Dia menilai, justru Ahok telah menjadi korban dari isu suku, agama, ras, dan antargolongan yang diembuskan pihak tertentu. "Bila ada yang mengembuskan isu untuk/agar orang lain tidak memilih seseorang dalam Pilkada hanya karena berbeda keyakinan, maka hal itu sudah masuk pada perbuatan SARA dan melanggar Hak Asasi Manusia dan UUD 1945 dan UU Pilkada Pasal 68 ayat (4) huruf f," ujarnya menegaskan.

JPU juga dinilai tak utuh melihat tindakan Ahok yang menunjukkan kepedulian terhadap aktivitas umat muslim. Pendirian masjid, membangun pondok pesantren, serta menambah fungsi Islamic Centre, menjadi tindakan luar biasa di mata penasihat hukum karena Ahok merupakan nonmuslim.

Untuk itu, pihaknya merasa Ahok semestinya dinyatakan tak bersalah, karena tak ada niat dan perbuatan menista agama, serta bebas dari segala tuntutan hukum dan dipulihkan nama baiknya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya