Bikin Pria Frustrasi, Janda Diancam dengan Bom Palsu

Ilustrasi Petasan
Sumber :

VIVA.co.id – Hidayat alias Dayat (47 tahun), pria yang diamankan polisi setelah sempat membuat geger dengan aksi nekat membawa bom palsu ke rumah sang pacar akhirnya buka mulut. Duda ini mengaku nekat melakukan aksi konyol itu lantaran sakit hati setelah ajakannya untuk menikah tidak pernah ditanggapi serius oleh Dewi (44) yang diketahui janda tanpa anak.

Sadis, Gadis ABG di Pasangkayu Dibunuh Pacar gegara Mau Ngadu Pernah Bersetubuh

“Saya frustrasi, rencana nikah sebelum Lebaran kemarin, terus diundur habis Lebaran terus diundur lagi habis Lebaran Haji. Sampai kemarin dia bilang nanti Januari. Dia jawabnya entar-entar aja. Saya cuma minta kepastian dia aja, itu doang,” kata Dayat saat ditemui di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Kamis, 22 Desember 2016.

Diceritakan Dayat, ia mengenal Dewi sejak 4 tahun lalu. Di mata Dayat, Dewi adalah sosok wanita idamannya meski berstatus janda. Selain dianggap cantik, Dewi juga cukup mandiri karena bekerja sebagai arsitek.  

Polisi Selidiki Kasus Anggota TNI Dikeroyok Kelompok Musik di Pamekasan

“Saya kenal dia dari kakaknya. Selama hubungan suka putus nyambung, dekat terus jauh lagi. Intinya saya cinta mati sama dia,” ujarnya.

Namun lantaran kerap mendapat jawaban yang tidak pasti saat diajak menikah, Dayat mengaku putus asa.

5 Anggota Ormas Penganiaya Satpam Leasing Tasikmalaya Jadi Tersangka, Fix Lebaran di Penjara!

“Otak saya butek karena dia saya lihat nolak terus,” keluhnya.

Ide konyol Dayat muncul untuk mengancam Dewi dengan bom yang ternyata hanyalah petasan. Petasan itu dia dapatkan dari seorang kawan dengan alasan untuk digunakan pada tahun baru. Namun nyatanya, Dayat menggunakan untuk ancaman meledakkan diri bersama Dewi ketika mendatangi rumahnya di Kawasan Pancoran Maas, Depok, pada Rabu, 21 Desember 2016.

“Tadinya petasan itu saya mau taruh di atas dada, terus diledakin. Saya ingin mati bareng dia,” kata pria itu.

Sebelumnya Dayat diamankan polisi karena melakukan ancaman membawa bom kepada korbannya. Tersangka datang ke rumah Dewi dengan membawa petasan dan korek api.

Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP yakni memaksa sesuatu dengan ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya, penjara satu tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya