ACTA Minta Mendagri Pecat Ahok dari Gubernur

ACTA mengajukan surat permohonan pemecatan Ahok ke mendagri
Sumber :
  • VIVA.co.id / Nadlir

VIVA.co.id – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu, 21 Desember 2016. Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Mendagri: ASN Harus Bangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Melayani Publik

Surat itu berisi permintaan agar Mendagri segera memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena sudah berstatus terdakwa kasus penistaan agama, dalam waktu 1x24 jam.

"Kami mendatangi Kemendagri untuk bertemu Pak Tjahjo Kumolo, namun beliu saat ini sedang di luar kota. Sehingga kami serahkan surat kepada bagian umum Kemendagri untuk dimintakan disposisi larinya itu surat ke mana," kata Ketua ACTA, Krist Ibnu Triwahyudi di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat.

Mendagri Dorong Keberadaan Mal Pelayanan Publik di Setiap Daerah

Sekretaris Jenderal ACTA Jamal Yamani minta, Mendagri segera menindaklanjuti surat tersebut, dengan memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya, meski masih dalam masa cuti Pilkada.

"Sudah ada tanda terima suratnya. Kami minta kepada Kemendagri untuk memberhentikan sementara Ahok. Karena sudah terdakwa, sudah jelas tidak usah nunggu nomor register dan lain sebagainya. Jadi kami akan segera cek lagi apakah suratnya sudah diterima," ungkap Jamal.

Mendagri Tinjau Langsung Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Badung

Jamal menegaskan, ACTA akan terus memantau apakah surat yang dilayangkannya sudah benar-benar diterima Mendagri, dan Ahok segera diberhentikan sementara. "Akan kami pantau terus agar Mendagri tak lama-lama nonaktifkan Ahok. Akan kita cek lagi, 1x24 jam kembali ke sini. Karena Pak Mendagri sedang di luar kota sekarang. Jangan digantung. Kan digantung tidak enak," kata Jamal.

Dalam surat yang dilayangkan ACTA, Jamal berpendapat seharusnya Ahok memang sudah harus diberhentikan sementara. Alasannya, Ahok sudah menjadi terdakwa dalam perkara yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun.

"Dasar hukumnya sangat jelas yaitu Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bunyinya, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun," kata Jamal.

Karena itu, ACTA kata Jamal menyesalkan sikap Mendagri hingga saat ini belum juga menonaktifkan Ahok dengan alasan yang mengada-ada yaitu menunggu nomor registrasi perkara Ahok dari PN Jakarta Utara dan menunggu selesainya cuti kampanye Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Mendagri tidak perlu menunggu surat dari PN Jakarta Utara. Sudah menjadi pengetahuan umum yang tersebar di media massa bahwa Nomor Register Perkara Pidana Ahok adalah 1537/PidB/2016/PNJktutr. Apalagi persidangannya yang terbuka untuk umum sudah dua kali digelar."

(mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya