Polisi Sebut Pengguna Klakson 'Telolet' Bisa Ditilang

Klakson telolet.
Sumber :
  • Yasin Fadilah/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Polisi akan menilang pengendara yang ?memasang klakson modifikasi 'telolet'. Sebab, klakson yang kerap digunakan para sopir bus dan truk itu dinilai melanggar aturan lalu lintas.

Puluhan Orang Didenda Gara-gara Mencuci Mobil

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budianto mengatakan, pihaknya melarang penggunaan klakson jenis itu karena dinilai mengganggu pengendara lainnya.

"Nanti orang akan kaget dong. Kan bunyinya sangat keras sehingga konsentrasi pengendara akan hilang arah sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan," kata Budianto ketika dihubungi, Rabu, 21 Desember 2016.

Lawan Arah, 1.599 Kendaraan Bermotor di Jakarta Ditilang

Ia menegaskan, pihak kepolisian akan menilang si pengemudi jika kedapatan membunyikan klakson seperti itu. "Ada tindakan penegakan hukum, bisa berbentuk tilang atau penyuluhan. Nanti tergantung kadar kesalahan saja," katanya.

Budianto menjelaskan, penggunaan klakson seperti itu sama dengan pemasangan sirine pada kendaraan non-operasional polisi. "Modelnya sama. Masyarakat umum tak boleh mengunakan. Itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.

Catat! Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang

Ia mengatakan, pihaknya akan mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan klakson 'telolet'. Imbauan dilakukan melalui media sosial maupun di lapangan.

Budianto melanjutkan, imbauan ini berguna untuk kenyamanan berkendara dan mencegah kecelakaan lalu lintas. "Kami imbau agar masyarakat tak memodifikasi, taati aturan lalu lintas dan pergunakan atribut kendaraan yang sesuai," katanya.

Ilustrasi kamera ETLE

Petugas ETLE Mulai Tahun Ini Dapat Insentif

Tujuannya, mewujudkan masyarakat yang tertib berkendara dan meminimalisir terjadinya kecelakaan berlalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024