Tukang Bubur Pengadang Kampanye Djarot Divonis 2 Bulan Bui

Penghadang Djarot Saidul Hidayat saat kampanye divonis 2 bulan penjara
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Terdakwa pengadang kampanye calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, Naman Sanip (52), divonis bersalah oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Naman diputus penjara dua bulan dengan masa percobaan empat bulan.

Mantan Gubernur DKI‎ Jadi Plt Ketua DPD PDIP Sumut

Ketua Majelis Hakim yang mengadili terdakwa, Masrizal menyatakan Naman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghadangan kampanye.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua bulan penjara. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani," kata Masrizal, di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu 21 Desember 2016.

KPU Akan Perpanjang Durasi Kampanye Pilkada Melalui Media

Namun, Masrizal menjatuhkan putusan empat bulan masa percobaan terhadap terdakwa. Jika dalam masa percobaan empat bulan itu terdakwa melakukan tindak pidana yang sama atau lain, maka terdakwa akan menjalani putusan penjara yang dua bulan.

Hakim juga memerintahkan penyitaan alat bukti di antaranya ponsel dan memory card dan membebankan biaya perkara ke terdakwa Rp 5.000. Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis yakni terbukti mengganggu kampanye Djarot.

Ternyata Ahok Tak Pernah Pacaran, di Penjara Malah Cari Istri

Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya, berbuat baik, dan perbuatannya sudah dimaafkan oleh saksi korban yaitu Djarot.

Atas putusan tersebut, Naman tetap berkeyakinan dirinya tidak bersalah. "Itu pandangan majelis hakim, tapi kronologisnya saya tidak bersalah," kata Naman.

Naman menegaskan tak pernah bertindak anarkis saat kejadian dan tidak ikut meneriakan yel-yel. Naman juga membantah sebagai komandan massa yang berdemo saat itu. "Saya cuma tukang bubur," ujar Naman.

Naman  mengaku kecewa atas putusan tersebut. Ia pun masih berpikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. "Saya masih minta waktu Pak," ujar Naman.

Hakim memberi waktu sampai Selasa 27 Desember pekan depan kepada Naman untuk menyampaikan keputusannya apakah banding atau menerima vonis tersebut.

Sementara itu, pengacara Naman, Abdul Haris Ma'mun menyatakan putusan majelis tidak sesuai dengan fakta di persidangan. "Karena (Naman) enggak pernah mengacaukan. Karena kampanye Pak Djarot sudah selesai di situ," ujar Abdul.

Sebelumnya, Naman Sanip (52), seorang tukang bubur diduga melakukan pengadangan calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, saat Djarot melakukan kampanye di wilayah Kembangan, Jakarta Barat pada 9 November lalu.

Naman didakwa melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya