KPK Proses Laporan Harta Kekayaan Plt Gubernur DKI

Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK sejak awal tahun ini. Tepatnya pada bulan Maret 2016.

KPK Bongkar 3 Kasus Korupsi Lewat Pemeriksaan LHKPN pada 2023

"Sudah lapor per Maret 2016. Kami sedang proses untuk pengumuman," kata Febri, saat dimintai konfirmasi oleh VIVA.co.id, Selasa 20 Desember 2016.

Febri tak menjelaskan apakah laporan itu diperbaharui kembali atau tidak ketika Sumarsono diangkat sebagai Plt Gubernur DKI pada Oktober 2016. Yang pasti, menurut mantan Peneliti ICW itu, kewajiban LHKPN tidaklah lapor setiap tahun. "Tapi saat menjabat dan setelah menjabat," kata Febri.

Mewahnya Mobil Arya Wedakarna, Senator Bali yang Rasis ke Muslimah

Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengklaim telah melaporkan LHKPN tiap tahunnya. Namun, dalam pengumuman KPK, Direktur Jenderal Otonomi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu tercatat baru memiliki dua dokumen harta kekayaan.

Dari website acch.kpk.go.id, pertama yakni LHKPN yang Sumarsono laporkan tahun 2006 dan terbit 31 Juli 2006. Saat itu ia menjabat Direktur Usaha Ekonomi Masyarakat pada Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kemendagri. Kedua, adalah laporan tahun 2011 yang terverifikasi pada 30 April 2011, ketika Sumarsono menjabat Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara dan Bidang Pengelolaan Batas Wilayah pada Badan Nasional Perbatasan (BNPP).

Jadi Bakal Cawapres, Harta Cak Imin Lebih Banyak dari Anies Baswedan

Untuk diketahui Sumarsono sudah beberapa kali berganti jabatan sebagai penyelenggara negara. Seperti Dirjen Otda Kemendagri, dan Plt Gubernur Sulawesi Utara pada tahun 2015, dan teranyar dirinya menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta yang dilantik pada 26 Oktober 2016.

Padahal, dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, disebutkan ?bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya.

Penyelenggara negara yang dimaksud adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengenai kewajiban LHKPN ini juga dikuatkan lagi oleh Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, seluruh jajaran PNS/ASN.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya