Melihat Kekayaan Plt Gubernur DKI Sumarsono

Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Harta Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mulai dipertanyakan publik. Hal ini mengacu data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimuat dalam situs resmi LHKPN, acch.kpk.go.id, tercatat dirinya baru dua kali melaporkan harta kekayaan.

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

Menanggapi hal itu, Soni sapaan akrab Sumarsono menjelaskan, dirinya tiap tahun selalu patuh untuk memberikan laporan harta kekayaan dirinya. "Dicek saja dulu ke sana, dicek di Ditjen Otda. Otomatis tiap tahun ada, masa enggak ada. Ndak berani lah," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Senin, 19 Desember 2016. 

Dari data laporan hartanya itu, pertama kali Sumarsono menyampaikan kepada KPK pada tahun 2006 dan dipublikasi KPK pada 31 Juli di tahun yang sama. Saat itu, dia menjabat Direktur Usaha Ekonomi Masyarakat pada Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri. Diketahui, total harta kekayaannya yakni Rp904.714.970, setelah diambil utang senilai Rp388 juta.

KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

Kemudian laporan kedua di tahun 2011, saat menjabat sebagai Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara dan Bidang Pengelolaan Batas Wilayah pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Tercatat harta Sumarsono, mencapai Rp1.043.068.000.

Ditanya lebih lanjut oleh para wartawan, ia mengklaim setiap tahun, terlebih dirinya berganti jabatan, selalu rutin melaporkan harta kepada lembaga antikorupsi itu. "Saya tidak tahu. Tapi yang jelas terakhir selalu setiap tahun. Jadi setiap ganti jabatan, kapan diganti, biasanya selalu melaporkan," ujarnya. 

KPK Bongkar 3 Kasus Korupsi Lewat Pemeriksaan LHKPN pada 2023

Diketahui, selain menjabat sebagai Plt Gubernur di DKI Jakarta, pria yang juga masih menjabat Dirjen Otonomi Daerah ini pernah menjabat Plt Gubernur di Sulawesi Utara. Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelanggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, menyebutkan setiap penyelanggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya.

Hal itu juga ditegaskan lagi, dengan adanya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal 13 huruf A berbunyi, "Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf D. Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan yakni melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara." 
 

(ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya