Dakwaan Ahok Hanya 7 Lembar, Ini Penjelasan Jaksa

Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Tatan Syuflana/Pool

VIVA.co.id – Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ali Mukartono, mengaku pihaknya sudah menyusun strategi untuk sidang lanjutan pada Selasa, 20 Desember 2016 mendatang.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Sudah ada konsepnya. Karena jaksa ketika dakwaan sudah tahu. Ketika membuat kalimat seperti ini, eksepsi seperti ini, akan dijawab seperti ini," kata Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 13 Desember 2016.

Tapi, dirinya enggan memberikan bocoran terkait apa yang telah mereka siapkan guna menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan Ahok dalam sidang perdana Ahok hari ini. Pasalnya, materi itu masih harus dibicarakan dengan para JPU lainnya yang juga menangani perkara itu.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Konsep itu lah yang akan kita diskusikan dengan penuntut umum yang lain," singkatnya menambahkan.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan mengapa dakwaan perkara dugaan penistaan agama hanya berjumlah tujuh lembar. Kata dia, meski hanya berjumlah tujuh lembar, isi dakwaan tersebut merupakan bagian penting pidato Ahok yang menyinggung surat Al Maidah Ayat 51 ketika berkunjung ke Kepuluan Seribu 27 September 2016.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Dakwaan itu kan isi pasal dan uraian cara-cara pidato dia yang panjang itu, yang kita ambil jadi bagian dakwaan, itu kan cuma sedikit bagian. Jadi 7 lembar itu sudah proporsional. Tidak masalah," ujar dia.

Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok digelar perdana pada 13 Desember 2016. Ahok didakwa melakukan penodaan agama saat berdialog dengan masyarakat di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Ahok diduga menistakan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya