Belum Ada Rencana Sidang Ahok akan Dipindah dari PN Jakut

Ahok saat jalani sidang perdana kasus penistaan agama.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Safir Makki/Pool

VIVA.co.id –  Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Suntana, menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada pertimbangan apakah sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan dipindah dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara usai sidang perdana hari ini, Selasa 13 Desember 2016.

Lanjut Suntana, Polda Metro Jaya dalam hal ini hanya bertugas untuk memberikan pengamanan. Terkait pemindahan lokasi sidang, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Jakarta Utara yang berwenang dengan kasus ini.

"Pada prinsipnya polisi hanya akan memberikan pelayanan dan pengamanan kepada pihak pengadilan. Kalau pengadilan mau tempatnya pindah, polisi tetap akan memberikan rasa aman," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016.

Karena itu, Polda Metro Jaya masih menunggu koordinasi selanjutnya dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait sidang lanjutan perkara ini yang akan digelar pada Selasa, 20 Desember 2016. Sidang kedua digelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa.

"Kami menunggu dari pengadilan, apakah lokasi pengadilan ini akan berubah atau tidak. Prinsipnya polisi siap memberikan pelayanan," katanya.

Terkait persidangan perdana hari ini, Suntana menjelaskan seluruh pengamanan berjalan normal. Memang ada massa aksi yang melakukan orasi dan sempat menutup ruas Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Tapi proses hari ini berjalan dengan aman.

"Semua berjalan normal seperti biasa. Baik yang di dalam maupun di luar sidang berjalan seperti biasa. Seluruhnya sidang berjalan aman lancar begitu juga kegiatan masyarakat melaksanakan orasi masih pada batas-batas sesuai aturan. semuanya berjalan lancar aman dan ini berkat kerja sama dari kita semua,"  katanya.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

(ren)
 

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022